TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Mei 2019
TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Eva Kusuma Sundari (Foto: Facebook/Eva Kusuma Sundari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yakin bukti dugaan kecurangan pemilu yang didalilkan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah. Hal ini berkaca pada penolakan bukti di Bawaslu karena bermodalkan berita-berita media massa online.

"Seperti ada yang di Bawaslu, ternyata data-data yang disajikan BPN itu lemah," kata Influencer TKN, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5).

BACA JUGA: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan ke MK

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membuat laporan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) ke MK. Ada 51 bukti yang diklaim mereka miliki.

Atas dasar itu, TKN percaya diri bahwa KPU akan menang saat adu kuat di meja hijau dengan BPN. Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, KPU menjadi pihak tergugat dan BPN sebagai penggugat. Sementara TKN akan jadi pihak terkait.

"Jadi saya confident bahwa nantinya KPU yang menang melawan gugatan BPN," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Pasangan Prabowo-Sandi
Pasangan Prabowo-Sandi saat Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta, Minggu (23/9) (Foto: Twitter @fadlizon)

Untuk mematahkan bukti 02, TKN akan memberikan data dan fakta untuk menguatkan Komisi KPU saat bersidang melawan gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK.

Mereka mendalilkan adanya dugaan kecurangan pemilihan umum yang terstruktur, sistematis, masif (TSM). Dalam konstruksi perkara ini, BPN menjadi pihak penggugat, KPU tergugat dan TKN sebagai pihak terkait.

"Kita hanya stanby untuk memberikan data dan fakta yang terkait, tapi tentu menguatkan KPU," kata Eva.

BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan

Ia meyakini hasil keputusan MK nantinya tidak akan menjungkir balikkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pasalnya selisih suara antara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi terlampau jauh, yakni 16,9 juta.

"Apapun keputusannya tidak akan mengubah pengumuman atau fakta bahwa Jokowi itu pemenang. Karena jaraknya luar biasa ya tidak seperti periode lalu," jelas Eva. (Knu)

#MK #Pemilu 2019
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Bagikan