TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Mei 2019
TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Eva Kusuma Sundari (Foto: Facebook/Eva Kusuma Sundari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yakin bukti dugaan kecurangan pemilu yang didalilkan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah. Hal ini berkaca pada penolakan bukti di Bawaslu karena bermodalkan berita-berita media massa online.

"Seperti ada yang di Bawaslu, ternyata data-data yang disajikan BPN itu lemah," kata Influencer TKN, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5).

BACA JUGA: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan ke MK

Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membuat laporan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) ke MK. Ada 51 bukti yang diklaim mereka miliki.

Atas dasar itu, TKN percaya diri bahwa KPU akan menang saat adu kuat di meja hijau dengan BPN. Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, KPU menjadi pihak tergugat dan BPN sebagai penggugat. Sementara TKN akan jadi pihak terkait.

"Jadi saya confident bahwa nantinya KPU yang menang melawan gugatan BPN," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Pasangan Prabowo-Sandi
Pasangan Prabowo-Sandi saat Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta, Minggu (23/9) (Foto: Twitter @fadlizon)

Untuk mematahkan bukti 02, TKN akan memberikan data dan fakta untuk menguatkan Komisi KPU saat bersidang melawan gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK.

Mereka mendalilkan adanya dugaan kecurangan pemilihan umum yang terstruktur, sistematis, masif (TSM). Dalam konstruksi perkara ini, BPN menjadi pihak penggugat, KPU tergugat dan TKN sebagai pihak terkait.

"Kita hanya stanby untuk memberikan data dan fakta yang terkait, tapi tentu menguatkan KPU," kata Eva.

BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan

Ia meyakini hasil keputusan MK nantinya tidak akan menjungkir balikkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pasalnya selisih suara antara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi terlampau jauh, yakni 16,9 juta.

"Apapun keputusannya tidak akan mengubah pengumuman atau fakta bahwa Jokowi itu pemenang. Karena jaraknya luar biasa ya tidak seperti periode lalu," jelas Eva. (Knu)

#MK #Pemilu 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Bagikan