TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah
                Eva Kusuma Sundari (Foto: Facebook/Eva Kusuma Sundari)
Merahputih.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin yakin bukti dugaan kecurangan pemilu yang didalilkan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) lemah. Hal ini berkaca pada penolakan bukti di Bawaslu karena bermodalkan berita-berita media massa online.
"Seperti ada yang di Bawaslu, ternyata data-data yang disajikan BPN itu lemah," kata Influencer TKN, Eva Kusuma Sundari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan ke MK
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi membuat laporan dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) ke MK. Ada 51 bukti yang diklaim mereka miliki.
Atas dasar itu, TKN percaya diri bahwa KPU akan menang saat adu kuat di meja hijau dengan BPN. Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini, KPU menjadi pihak tergugat dan BPN sebagai penggugat. Sementara TKN akan jadi pihak terkait.
"Jadi saya confident bahwa nantinya KPU yang menang melawan gugatan BPN," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk mematahkan bukti 02, TKN akan memberikan data dan fakta untuk menguatkan Komisi KPU saat bersidang melawan gugatan BPN Prabowo-Sandi di MK.
Mereka mendalilkan adanya dugaan kecurangan pemilihan umum yang terstruktur, sistematis, masif (TSM). Dalam konstruksi perkara ini, BPN menjadi pihak penggugat, KPU tergugat dan TKN sebagai pihak terkait.
"Kita hanya stanby untuk memberikan data dan fakta yang terkait, tapi tentu menguatkan KPU," kata Eva.
BACA JUGA: Gugat ke MK, BPN: Bawaslu tak Mampu Ungkap Bukti Kecurangan
Ia meyakini hasil keputusan MK nantinya tidak akan menjungkir balikkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pasalnya selisih suara antara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi terlampau jauh, yakni 16,9 juta.
"Apapun keputusannya tidak akan mengubah pengumuman atau fakta bahwa Jokowi itu pemenang. Karena jaraknya luar biasa ya tidak seperti periode lalu," jelas Eva. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
                      Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
                      MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
                      MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
                      Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
                      Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
                      Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
                      Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
                      Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
                      Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama