Pilpres 2019

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan ke MK

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 25 Mei 2019
  Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan ke MK

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan salah satu inti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.

"Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM," ujar Bambang saat mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.

Menurut Mantan Pimpinan KPK itu, UUD 1945 mengamanatkan agar proses pemilihan umum dilakukan secara Luber-Jurdil. Selain itu Indonesia juga merupakan negara hukum yang berpijak pada kedaulatan rakyat. "Jadi hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat," jelasnya.

Bambang mengungkapkan, MK dalam berbagai putusannya tentang sengketa pemilihan kepala daerah pernah mendasarkan dengan prisnip TSM. Karenanya, pihak 02 mendorong MK supaya memahami bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang begitu dahsyat.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," jelas dia.

Pasangan Prabowo-Sandi
Pasangan Prabowo-Sandi saat Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Jakarta, Minggu (23/9) (Foto: Twitter @fadlizon)

Lebih lanjut, Bambang mengatakan saat ini di tengah publik menyeruak pernyataan bahwa Pemilu 2019 adalah yang paling terburuk sejak Indonesia berdiri. Justru pemilu yang paling demokratis terjadi di awal Indonesia berdiri.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup.

Ia mengaku telah melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51. Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," kata Bambang.

Bambang berharap MK tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang mengungkap persoalam numerik semata. Namun, ia berharap MK dapat mengungkap adanya kecurangan yang begitu dahsyat dari Pemilu 2019 ini.

"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi bisa memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," tuturnya.

Pendaftaran sengketa PHPU dari paslon 02 diwakili oleh delapan orang kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.

"Pak Prabowo-Sandi titip pesan hari ini nggak bisa datang tapi dalam sidang pertama akan hadir," jelas Bambang.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Vasco Ruseimy mengimbau pendukung paslon 02 tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

"Kami dari BPN mengimbau pendukung kami tetap tenang dan tidak terpancing emosi dan provokasi, kita jalankan skenario damai," ujar Vasco.

Ketua DPP Partai Berkarya ini optimis gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi akan diterima MK. Pasalnya, pihaknya telah melampirkan bukti dugaan kecurangan pemilu yang sangat lengkap.

"Ya kalau kami sangat optimis karena bukti yang kami miliki sangat lengkap sekali. Kita punya data yang bisa membuktikan (kecurangan) pemilu ini terstruktur, sistematis, masif (TSM)," jelas Vasco.

Diwartakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan PHPU ke MK. Tim hukum tersebut dipimpin oleh eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Sebanyak 51 bukti telah dilampirkan ke MK.(Knu)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2019 #Koalisi Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan