Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Kecurangan ke MK
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan salah satu inti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
"Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM," ujar Bambang saat mendaftarkan gugatan PHPU di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.
Menurut Mantan Pimpinan KPK itu, UUD 1945 mengamanatkan agar proses pemilihan umum dilakukan secara Luber-Jurdil. Selain itu Indonesia juga merupakan negara hukum yang berpijak pada kedaulatan rakyat. "Jadi hukum harus berpijak pada kedaulatan rakyat," jelasnya.
Bambang mengungkapkan, MK dalam berbagai putusannya tentang sengketa pemilihan kepala daerah pernah mendasarkan dengan prisnip TSM. Karenanya, pihak 02 mendorong MK supaya memahami bahwa telah terjadi kecurangan pemilu yang begitu dahsyat.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," jelas dia.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan saat ini di tengah publik menyeruak pernyataan bahwa Pemilu 2019 adalah yang paling terburuk sejak Indonesia berdiri. Justru pemilu yang paling demokratis terjadi di awal Indonesia berdiri.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup.
Ia mengaku telah melampirkan 51 bukti terkait permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan fakta. Baru 51. Kita akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," kata Bambang.
Bambang berharap MK tidak sekadar menjadi mahkamah kalkulator yang mengungkap persoalam numerik semata. Namun, ia berharap MK dapat mengungkap adanya kecurangan yang begitu dahsyat dari Pemilu 2019 ini.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator yang numerik, tapi bisa memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," tuturnya.
Pendaftaran sengketa PHPU dari paslon 02 diwakili oleh delapan orang kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Son Haji, Iwan Satriawan, Lutfi Yazid, Teguh Nasrullah, dan Denny Indrayana.
"Pak Prabowo-Sandi titip pesan hari ini nggak bisa datang tapi dalam sidang pertama akan hadir," jelas Bambang.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Vasco Ruseimy mengimbau pendukung paslon 02 tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca diumumkannya hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Kami dari BPN mengimbau pendukung kami tetap tenang dan tidak terpancing emosi dan provokasi, kita jalankan skenario damai," ujar Vasco.
Ketua DPP Partai Berkarya ini optimis gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi akan diterima MK. Pasalnya, pihaknya telah melampirkan bukti dugaan kecurangan pemilu yang sangat lengkap.
"Ya kalau kami sangat optimis karena bukti yang kami miliki sangat lengkap sekali. Kita punya data yang bisa membuktikan (kecurangan) pemilu ini terstruktur, sistematis, masif (TSM)," jelas Vasco.
Diwartakan sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan PHPU ke MK. Tim hukum tersebut dipimpin oleh eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Sebanyak 51 bukti telah dilampirkan ke MK.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi