Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara


Presiden Jokowi menanggapi pernyataan BW soal independensi Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Twitter @jokowi)
MerahPutih.Com - Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto terkait independensi Mahkamah Konstitusi saat medaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi meminta tidak ada pihak-pihak yang merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan lembaga negara yang sah.
"Jangan senang merendahkan sebuah institusi, saya kira tidak baik, apapun lembaga dibentuk oleh ketatanegaraan kita, memiliki sebuah 'trust' dari publik, jangan sampai direndahkan dilecehkan seperti itu pada siapapun," kata Jokowi di Jakarta, Minggu (26/5).
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi seusai menghadiri acara silaturahmi nasional dan buka puasa bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) saat mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5), mengatakan ia berharap agar MK tidak menjadi bagian dari rezim.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW pada Jumat (24/5).
Sebagaimana dilansir Antara, BW menggugat hasil Pilpres 2019 karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
BACA JUGA: Tanggapi Keengganan BPN Bawa Sengketa Pemilu ke MK, Presiden Jokowi Ungkapkan Ini
Enam Poin Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi
Selain itu, menurut kubu BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.
Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
