Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 14 Juni 2019
Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut BW, sapaan akrab Bambang, hasil penghitungan suara oleh KPU tidak sah.

"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum," kata BW dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Jumat (14/6) ini.

Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Baca Juga:

Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN

BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.

Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945," ucap dia.

BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.

Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi - Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo - Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.

"Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi - Ma'ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen," pungkasnya.

Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)

Baca Juga: Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

#Bambang Widjojanto #MK #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan