Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut BW, sapaan akrab Bambang, hasil penghitungan suara oleh KPU tidak sah.
"Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, tidak sah menurut hukum," kata BW dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Jumat (14/6) ini.
Diketahui, KPU menyatakan perolehan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, paslon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Baca Juga:
Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN
BW menjelaskan alasan penolakan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Sebab, kata dia, rangkaian Pilpres 2019 diawali beragam kecurangan.
Menurut dia, paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaan selama rangkaian Pilpres 2019. Sebagai capres petahana dalam Pilpres 2019, paslon 01 melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Ini merupakan pelanggaran konstitusional atas asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945," ucap dia.
BW mengaku punya hitungan perolehan suara Pilpres 2019. Hitungan yang dimilikinya berbeda jauh dengan milik KPU.
Seharusnya, kliam dia, perolehan Pilpres 2019 yakni Jokowi - Ma'ruf mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen. Sementara itu, Prabowo - Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 52 persen.
"Data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya sebagai berikut Jokowi - Ma'ruf mendapat 63 juta suara atau 48 persen, Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno berjumlah 68 juta atau 52 persen," pungkasnya.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)
Baca Juga: Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa