Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No
Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANT
MerahPutih.com - Tim Advokasi Joko Widodo–Ma’ruf Amin mengkritisi kelemahan cacat formil materi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Satu yang jadi sorotan utama tidak adanya jumlah angka riil dugaan kecurangan suara.
"Pertama kali saya menemukan permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya,” kata I Wayan Sudirta, anggota tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK
Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menganggap sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), gugatan Prabowo–Sandi dapat diputus niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Kok masalah angka-angka kok enggak dicantumkan dalam permohonan, lihat saja pasal 51 PMK. Itu bisa NO kalau gak mencantumkan angka-angka,” tutur I Wayan.
BACA JUGA: Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN
I Wayan mengaku baru pertama kali menemukan permohonan yang kurang lengkap seperti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo- Sandi. Dia pun memprediksi permohonan kubu nomor urut 02 bakal tidak diterima karena adanya kesalahan fatal itu.
"Jadi, apabila tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 1. Tidak memenuhi pasal 5 pasal 6 pasal 8 ayat 4. Permohonan dari pemohon tidak memenuhi pasal 6 ayat 1 karena mereka menyerahkan cuma 1 rangkap. Padahal harusnya 12 rangkap, dalam ayat 4 seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal, keanehan yang sangat fatal,” tutup Politikus PDIP itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan