Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Joko Widodo–Ma’ruf Amin mengkritisi kelemahan cacat formil materi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Satu yang jadi sorotan utama tidak adanya jumlah angka riil dugaan kecurangan suara.

"Pertama kali saya menemukan permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya,” kata I Wayan Sudirta, anggota tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta. (MP/Fadhli)

BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK

Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menganggap sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), gugatan Prabowo–Sandi dapat diputus niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kok masalah angka-angka kok enggak dicantumkan dalam permohonan, lihat saja pasal 51 PMK. Itu bisa NO kalau gak mencantumkan angka-angka,” tutur I Wayan.

BACA JUGA: Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN

I Wayan mengaku baru pertama kali menemukan permohonan yang kurang lengkap seperti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo- Sandi. Dia pun memprediksi permohonan kubu nomor urut 02 bakal tidak diterima karena adanya kesalahan fatal itu.

"Jadi, apabila tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 1. Tidak memenuhi pasal 5 pasal 6 pasal 8 ayat 4. Permohonan dari pemohon tidak memenuhi pasal 6 ayat 1 karena mereka menyerahkan cuma 1 rangkap. Padahal harusnya 12 rangkap, dalam ayat 4 seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal, keanehan yang sangat fatal,” tutup Politikus PDIP itu. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan