Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Joko Widodo–Ma’ruf Amin mengkritisi kelemahan cacat formil materi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Satu yang jadi sorotan utama tidak adanya jumlah angka riil dugaan kecurangan suara.

"Pertama kali saya menemukan permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya,” kata I Wayan Sudirta, anggota tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta. (MP/Fadhli)

BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK

Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menganggap sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), gugatan Prabowo–Sandi dapat diputus niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kok masalah angka-angka kok enggak dicantumkan dalam permohonan, lihat saja pasal 51 PMK. Itu bisa NO kalau gak mencantumkan angka-angka,” tutur I Wayan.

BACA JUGA: Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN

I Wayan mengaku baru pertama kali menemukan permohonan yang kurang lengkap seperti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo- Sandi. Dia pun memprediksi permohonan kubu nomor urut 02 bakal tidak diterima karena adanya kesalahan fatal itu.

"Jadi, apabila tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 1. Tidak memenuhi pasal 5 pasal 6 pasal 8 ayat 4. Permohonan dari pemohon tidak memenuhi pasal 6 ayat 1 karena mereka menyerahkan cuma 1 rangkap. Padahal harusnya 12 rangkap, dalam ayat 4 seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal, keanehan yang sangat fatal,” tutup Politikus PDIP itu. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan