Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Polisi bersiap menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang dan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 digelar di MK. )A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai, tuduham kecurangan tertruktur sistematis massif sama sekali tak terbukti. Pasalnya, dalam dalil pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dijelaskan secara rinci bukti kuat soal tudingan itu.

Hal itu disampaikan Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Seperti diketahui agenda sidang tersebut salah satunya adalah mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak termohon atas dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.

Ali mengatakan, tak ada bentuk konkrit lokasi tempat kejadian tempat yang dituduhkan.

SIdang MK
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (Antaranews.com)

"Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, karena tak menguraikan kapan kejadian pelanggaran, terjadi dimana lokasinya siapa pelakuanya bagaimana kejadiannya dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sslasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?

Ali melanjutkan, penambahan dalil adanya kecurangan masif oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu rupanya baru disadari oleh kubu Prabowo-Sandi di waktu belakangan ini.

"Setelah permohonan pertama diajukan karena pelanggaran yang bersifat TSM (tersruktur, sistematis dan masif) harus memenuhi unsur adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon," ungkap Ali.

Hakim MK
Para hakim MK. (antaranews)

Ali menambahkan, daftar pemilih tetap yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandi merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara KPU, Bawaslu, BPN dan TKN.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Desakan KLB Demokrat untuk Goyang Kepemimpinan SBY

BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," jelas Ali.

Ali meyakinkan, pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh Prabowo - Sandk setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara mereka dengan Bawaslu dan pihak terkait. "Ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkas Ali. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Komisi I DPR menegaskan, bahwa operator harus mematuhi putusan MK. Sisa kuota internet tak boleh hangus.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator Patuhi Putusan MK, Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus
Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Bagikan