KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Polisi bersiap menjaga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang dan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 digelar di MK. )A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menilai, tuduham kecurangan tertruktur sistematis massif sama sekali tak terbukti. Pasalnya, dalam dalil pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dijelaskan secara rinci bukti kuat soal tudingan itu.

Hal itu disampaikan Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). Seperti diketahui agenda sidang tersebut salah satunya adalah mendengarkan tanggapan KPU sebagai pihak termohon atas dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi.

Ali mengatakan, tak ada bentuk konkrit lokasi tempat kejadian tempat yang dituduhkan.

SIdang MK
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (Antaranews.com)

"Tuduhan pemohon mengenai ini sangat tidak jelas, karena tak menguraikan kapan kejadian pelanggaran, terjadi dimana lokasinya siapa pelakuanya bagaimana kejadiannya dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Sslasa (18/6).

BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?

Ali melanjutkan, penambahan dalil adanya kecurangan masif oleh termohon sebagai penyelenggara pemilu rupanya baru disadari oleh kubu Prabowo-Sandi di waktu belakangan ini.

"Setelah permohonan pertama diajukan karena pelanggaran yang bersifat TSM (tersruktur, sistematis dan masif) harus memenuhi unsur adanya keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon," ungkap Ali.

Hakim MK
Para hakim MK. (antaranews)

Ali menambahkan, daftar pemilih tetap yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandi merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara KPU, Bawaslu, BPN dan TKN.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Desakan KLB Demokrat untuk Goyang Kepemimpinan SBY

BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

"Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," jelas Ali.

Ali meyakinkan, pada intinya semua data yang dipermaslahkan oleh Prabowo - Sandk setelah dilakukan verifikasi secara bersama antara mereka dengan Bawaslu dan pihak terkait. "Ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih," pungkas Ali. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan