BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa termohon dan pihak terkait kalah telak karena tidak mampu memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pihaknya dalam pokok permohonan.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini, pemohon ialah Prabowo-Sandi, termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait adalah Jokowi-Ma'ruf.
"Narasi yang disimpulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu mengcounter fakta yang terjadi," kata BW, sapaan akrabnya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Pahlawan Avengers Sampai Gatot Kaca Ikut Kawal Sidang MK
Bukan hanya tak mampu menjawab, BW menilai termohon dan pihak terkait juga gagal membangun narasi untuk membantah permohonan yang diajukan pihaknya.
"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," tegas mantan pimpinan KPK itu.
BW menyebut kegagalan termohon dalam hal ini KPU, dalam menjawab dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 ialah terkait jabatan Capres 01 KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah yang menurutnya masuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA: BPN Persoalkan Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah, TKN: Salah Alamat
Menurut BW, putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Antikorupsi kalau disimpulkan menyebut bahwa anak perusahaan BUMN adalah tetap merupakan BUMN.
"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017," tutup dia.(Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu