Menteri Yasonna Tolak Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Begini Respons KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Menteri Yasonna Tolak Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Begini Respons KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan hanya diperuntukan untuk napi kategori high risk, yakni para napi pelaku kejahatan seperti pembunuhan, narkoba dan teroris. Sedangkan napi korupsi, kata dia tidak masuk dalam kategori high risk tersebut.
‎
Merespons itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap pernyataan Yasonna tak berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. ‎Namun, spesifik kepada pandangan bahwa warga binaan kasus korupsi tak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori Super Maximum Security.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Febri menjelaskan Peraturan Menkumham No 35 Tahun 2018 soal Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Pengamat: Tidak Ada Alasan Bagi MK Terima Dalil Kubu 02

"Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan Narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas, mulai dari yang Super Maximum Security, Maximum Security, Medium hingga minimum security," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Sehingga, sambung Febri, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan, tidak hanya ada Lapas dalam kategori super maximum security, tetapi juga ada Maxium, Medium hingga Minimum security.

Diketahui, untuk Lapas kategori Super Maximum Security, di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih.

Sedangkan Lapas untuk kategori Maximum Security, kata Febri, terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning, bahkan di Nusakambangan juga terdapat Lapas dengan kategori Medium, yaitu Permisan dan Minimum Secutiry di Lapas Terbuka Nusakambangan.‎

"Nah dari ajian yang dilakukan pihak KPK, dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pas, Kemenkumham, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat di tempatkan di Lapas Maximum Security. Salah satu pertimbangannya adalah resiko yang tinggi pengulangan pidana," jelas Febri.

Terlebih, kata Febri, sebelumnya‎ KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh Narapidana kasus korupsi.
‎
"Kami menduga praktek seperti ini sangat beresiko terjadi untuk pihak lainnya, yaitu menyuap petugas Lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin. Sehingga sangat logis apabila mereka ditempatkan di Lapas Maximum Security itu," ungkapnya.

Menurut Febri, merujuk Peraturan Menkumham tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf a, menyebutkan bahwa penempatan di Lapas dalam kategori Maximum Security ini diharapkan bisa menekan resiko pengulangan tindak pidana korupsi, di antaranya penyalahgunaan izin keluar atau berobat.

"Selain itu, ‎kunjungan ke Napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau cctv," kata Febri.
‎
Selanjutnya, ujar Febri, menghilangkan resiko masuknya barang terlarang, sebab sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan.‎

Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah datangi langsung 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumut, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
‎
Untuk Lapas Nusakambangan, ungkap Febri, tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

"Sehingga, selain melakukan diagnosa analisis, review bahan tertulis, FGD dan koordinasi dengan intansi terkait, termasuk Kemenkumham, tim juga melakukan verifikasi ke lapangan, yaitu langsung ke Lapas-Lapas yang menjadi objek kajian tersebut," beber Febri.

BACA JUGA: Maafkan Pihak yang Menuduhnya Gelapkan Aset Negara, Roy Suryo: Mungkin Khilaf

Febri menambahkan, kegiatan ini sebenarnya dilakukan untuk membantu Kemenkumham melakukan perbaikan dalam pengelolaan Lapas. Utamanya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi pasca OTT dilakukan pada Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta napi korupsi yang berada di luar Lapas.
‎
"Semestinya pihak Kemenkumham lebih terbuka dan serius lakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan Napi Korupsi ke Lapas Nusakambangan tersebut," pungkas Febri. (Pon)

#Menteri Yasonna #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Bagikan