Mengintip Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu

Senin, 17 Maret 2025 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Petugas menata barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

KPK berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumsel. (MP/Didik Setiawan).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan