Mengintip Barang Bukti OTT KPK Kasus Suap Proyek PUPR di Ogan Komering Ulu
Merahputih.com - Petugas menata barang bukti uang yang disita dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek Dinas PUPR Ogan Komering Ulu di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
KPK berhasil menangkap enam orang tersangka dan menyita barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumsel. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Deputi KPK Diterjunkan Kawal Donasi & Anggaran Bencana Sumatera Biar Tidak Dikorupsi
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB