Mengaku Diancam Penyidik KPK, Miryam Haryani Menangis di Sidang e-KTP

Kamis, 23 Maret 2017 - Zulfikar Sy

Mantan anggota Komisi II DPR Miryam Haryani mengaku diancam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia pun menangis saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

"Saya diancam Pak, sama penyidik. Saya baru duduk, itu yang terjadi. Saya diancam sama penyidik tiga orang. Pakai kata-kata, Pak," ujar Miryam dalam sidang kasus korupsi e-KTP di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/3)

"Jadi waktu saya dipanggil tiga orang. Seingat saya Novel, Damanik, satu lagi lupa. Saya baru duduk, beliau bilang, 'ibu tahun 2010 mestinya ibu sudah ditangkap.' Saya gak tahu alasannya, saya ditekan. Saya tertekan waktu saya disidik. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya gak mau pak," tambahnya sambil mengucurkan air mata.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar menanyakan apakah pernah membagikan dan menerima uang, "Saudara kaitannya dengan program e-KTP ini pernah bagikan uang?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Politisi Partai Hanura ini mengaku tidak pernah membagikan dan menerima uang terkait proyek e-KTP yang saat ini sedang menjadi sorotan publik.

"Saya gak pernah," jawab Miryam.

"Saudara pernah terima uang?" tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Miryam.

Hakim juga menanyakan soal penerimaan uang dari Ketua Komisi II pada waktu itu. "Dari Ketua Komisi Rp50 juta?" tanya Hakim John.

"Tidak pernah. Untuk menyenangkan mereka, saya jawab asal saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pada sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dalam surat dakwaan disebut eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman (terdakwa I) dimintai uang oleh Miryam S Haryani sebesar Rp5 miliar yang disebut untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. (Pon)

Baca juga berita terkait sidang e-KTP di: Teguh Juwarno Bantah Ikut Rapat Proyek E-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan