Mendikbud Siapkan Panduan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Jumat, 08 September 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya akan menyiapkan aturan turunan dari Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 87/2017 yang disahkan Presiden Jokowi pada Rabu (6/9).

"Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya," kata Muhadjir di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (8/9).

Dia menjelaskan, pihaknya sedang mengkoordinasikannya dengan staf Kemdikbud, Kemenkumham, dan juga Sekretariat Negara.

"Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan. Dalam peraturan itu, nanti akan dibahas mengenai langkah konkret dari Perpres PPK itu. Tidak ada anggaran tambahan untuk penerapan Perpres tersebut," kata dia.

Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak tahun 2016.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai Pasal 15, kata Muhadjir, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Adapun Pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.

"Sebab, naik ke Perpres cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Untuk hari pelaksanaannya baru pilihan," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan