Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari

Kamis, 05 Januari 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari.

Kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga

Richard Eliezer Sebut Sambo Taruh Senjata di Tangan Kiri Yosua Setelah Penembakan

"Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/1).

Djuyamto menerangkan penetapan perpanjangan penahanan dimaksud sudah diterbitkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa penahanan juga bisa diperpanjang jika rangkaian persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih belum tuntas.

Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi.

"Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP," ungkap Djuyamto.

Baca Juga

Mabes Polri Belajar dari Kejadian Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Ferdy Sambo dan Putri, bersama dengan Kuat Ma'ruf, Bharada Richard, serta Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Richard Eliezer Yakinkan Hakim Ferdy Sambo Beri Perintah Membunuh Bukan Menghajar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan