Masa Kampanye Dipersingkat, KPU Harus Kerja Keras Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Jumat, 27 Mei 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah dalam rapat konsinyering Pemilu 2024 memetapkan masa kampanye hanya 75 hari. Semula masa kampanye yang diusulkan oleh KPU yakni 90 hari.

Dosen Fakulas Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan, durasi waktu kampanye yang dipersingkat, tak perlu lagi dipolemikkan karena sesuai dengan kesepakatan politik bersama.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Polri Lakukan Operasi Pengamanan dari Mabes sampai Polres

"Kalau sudah kesepakatan politik, harusnya segera ditetapkan sebagai keputusan politik," katanya.

Namun, lanjut ia, KPU mesti memiliki pertimbangan yang matang berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. Apalagi, masa kampanye hanya dua bulan lebih.

"Khususnya terkait durasi distribusi logistik dan juga menyelesaian sengketa di Mahkamah Konsitusi," jelasnya.

Aditya menjelaskan, pemerintah bisa membantu untuk mempermudah distribusi logistik. Seperti menpermudah birokasi dan pengerahan perangkat pemerintah untuk mempermudah penyaluran ke tempat pelosok.

Termasuk, kata ia, lembaga Mahkamah Konstitusi juga bersepakat mengenai percepatan masa kampanye.

"Dengan begitu, waktu kampanye yang dimaksud (75 hari), tentu akan mudah tercapai," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan