Masa Kampanye Dipersingkat, KPU Harus Kerja Keras Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Mei 2022
Masa Kampanye Dipersingkat, KPU Harus Kerja Keras Distribusikan Logistik Pemilu 2024

Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah dalam rapat konsinyering Pemilu 2024 memetapkan masa kampanye hanya 75 hari. Semula masa kampanye yang diusulkan oleh KPU yakni 90 hari.

Dosen Fakulas Ilmu Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengatakan, durasi waktu kampanye yang dipersingkat, tak perlu lagi dipolemikkan karena sesuai dengan kesepakatan politik bersama.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Polri Lakukan Operasi Pengamanan dari Mabes sampai Polres

"Kalau sudah kesepakatan politik, harusnya segera ditetapkan sebagai keputusan politik," katanya.

Namun, lanjut ia, KPU mesti memiliki pertimbangan yang matang berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya. Apalagi, masa kampanye hanya dua bulan lebih.

"Khususnya terkait durasi distribusi logistik dan juga menyelesaian sengketa di Mahkamah Konsitusi," jelasnya.

Aditya menjelaskan, pemerintah bisa membantu untuk mempermudah distribusi logistik. Seperti menpermudah birokasi dan pengerahan perangkat pemerintah untuk mempermudah penyaluran ke tempat pelosok.

Termasuk, kata ia, lembaga Mahkamah Konstitusi juga bersepakat mengenai percepatan masa kampanye.

"Dengan begitu, waktu kampanye yang dimaksud (75 hari), tentu akan mudah tercapai," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc

#Kampanye #Pemilu #Pilkada 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan