Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc

Logo KPU. Foto: Merahputih.com / Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim konsinyasi KPU dan Komisi II DPR menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas digunakan untuk membiayai pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai 14 Juni 2022 ini.

"Sekitar 82,71 persen atau Rp 63 triliun itu digunakan untuk pelaksanaan tahapan pemilu (elektoral proses) dan kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar 17 persen atau Rp 13,2 triliun," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga:

DPR Bersama Pemerintah dan KPU Mulai Bahas Pemilu 2024 pada 30 Mei Mendatang

Hasyim menjelaskan, biaya pelaksanaan tahapan pemilu, mencakup honor badan ad hoc mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK); logistik pemilu; dan alat pelindung diri.

Anggaran yang paling besar, kata Hasyim adalah honor dan biaya operasional badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun atau 44,9 persen.

"Anggaran badan ad hoc itu kalau di lihat dari segi jumlahnya orangnya, PPK itu sekitar 36.000, PPS 260.000, dan KPPS 5.665.717 termasuk badan hukum di luar negeri dan juga dukungan sekretariat badan hukum. Total badan hukum itu diperlukan personil atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ujarnya.

Kemudian, Hasyim melanjutkan anggaran logistik pemilu sebesar Rp 16 triliun atau 20,9 persen dan alat pelindung diri sebesar Rp 4,6 triliun dan jika terjadi putaran kedua anggarannya menjadi Rp 12,4 triliun.

Baca Juga:

KSP Sindir Halus Menteri yang Bersiap Pemilu 2024

Selain anggaran proses elektoral, KPU juga menyediakan anggaran kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar Rp 13,2 triliun atau 17 persen dari total anggaran Pemilu Serentak 2024.

Anggaran itu, kata Hasyim, akan digunakan untuk pembangunan rehabilitasi gedung kantor dan Gudang sekitar 549 satuan kerja atau satker.

"Kemudian kantor-kantor kita ada juga yang kena gempa, badai dan sebagainya, kalau terjadi setidaknya ada antisipasinya. Lalu untuk sarana dan operasional 549 satker kemudian anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota dan pegawai sekretariat KPU," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Hadiri Apel Kesiapan Pemilu, Wagub DKI Pesan Warga Tolak Praktik Politik Uang

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan