Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
Dari Rp 76 T Anggaran Pemilu 2024, 45 Persennya untuk Honor Badan Ad Hoc

Logo KPU. Foto: Merahputih.com / Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim konsinyasi KPU dan Komisi II DPR menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritas digunakan untuk membiayai pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai 14 Juni 2022 ini.

"Sekitar 82,71 persen atau Rp 63 triliun itu digunakan untuk pelaksanaan tahapan pemilu (elektoral proses) dan kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar 17 persen atau Rp 13,2 triliun," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Baca Juga:

DPR Bersama Pemerintah dan KPU Mulai Bahas Pemilu 2024 pada 30 Mei Mendatang

Hasyim menjelaskan, biaya pelaksanaan tahapan pemilu, mencakup honor badan ad hoc mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK); logistik pemilu; dan alat pelindung diri.

Anggaran yang paling besar, kata Hasyim adalah honor dan biaya operasional badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun atau 44,9 persen.

"Anggaran badan ad hoc itu kalau di lihat dari segi jumlahnya orangnya, PPK itu sekitar 36.000, PPS 260.000, dan KPPS 5.665.717 termasuk badan hukum di luar negeri dan juga dukungan sekretariat badan hukum. Total badan hukum itu diperlukan personil atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ujarnya.

Kemudian, Hasyim melanjutkan anggaran logistik pemilu sebesar Rp 16 triliun atau 20,9 persen dan alat pelindung diri sebesar Rp 4,6 triliun dan jika terjadi putaran kedua anggarannya menjadi Rp 12,4 triliun.

Baca Juga:

KSP Sindir Halus Menteri yang Bersiap Pemilu 2024

Selain anggaran proses elektoral, KPU juga menyediakan anggaran kegiatan dukungan tahapan pemilu sekitar Rp 13,2 triliun atau 17 persen dari total anggaran Pemilu Serentak 2024.

Anggaran itu, kata Hasyim, akan digunakan untuk pembangunan rehabilitasi gedung kantor dan Gudang sekitar 549 satuan kerja atau satker.

"Kemudian kantor-kantor kita ada juga yang kena gempa, badai dan sebagainya, kalau terjadi setidaknya ada antisipasinya. Lalu untuk sarana dan operasional 549 satker kemudian anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota dan pegawai sekretariat KPU," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Hadiri Apel Kesiapan Pemilu, Wagub DKI Pesan Warga Tolak Praktik Politik Uang

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan