Mantan Cawapres Ini Sepakat Revisi UU KPK, tapi...
Sabtu, 14 September 2019 -
MerahPutih.com - Sandiaga Uno menyepakati beberapa poin dalam revisi Undang-undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenangan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Menurut Sandi, semua manusia itu bisa melakukan kesalahan,termasuk para punggawa di KPK.
Baca Juga
"Seandainya teman-teman di KPK melakukan kesalahan, perlu diberikan exit mechanism, SP3. Dewan pengawas saya rasa perlu. Semua lembaga enggak bisa menjadi superbody, oversized. Saya sepakat," ujar Sandi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (14/9).
Mantan Cawapres Prabowo Subianto ini tak setuju bila penyadapan yang dilakukan KPK harus meminta izin. Ia menilai hal itu justru melemahkan fungsi KPK.

Ia menyadari saat ini muncul penolakan dari masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK. Namun, menurut dia semua pihak harus bersatu untuk memunculkan Undang-Undang KPK yang mampu melahirkan pemberantasan korupsi yang kuat sejak pencegahan.
Baca Juga
"Sekarang kita harus bersatu dengan teman-teman yang di DPR. Dengan pemerintah juga untuk menghadirkan undang-undang yang Insya Allah 17 tahun berjalan, (setelahnya) KPK bisa lebih kuat dan berperan. Bukan hanya menindak tapi mencegah korupsi," lanjut dia.
"Yang saya tidak setuju adalah secara sistematis melemahkan KPK dengan bahwa penyadapan itu harus berkoordinasi," kata Sandi.
Di era demokrasi, setiap lembaga negara harus memiliki pihak pengontrol. "Semua lembaga enggak bisa menjadi superbodi. Harus ada oversize. Saya sepakat," ungkap dia.
Namun, bekas Wagub DKI Jakarta itu menekankan, RUU KPK tidak boleh melemahkan lembaga antirasuah. Sandi tidak ingin lembaga antirasuah wafat dari upaya RUU KPK.
Baca Juga
"Ada beberapa hal yang ingin saya garis bawahi, adalah, yang terpenting kita tidak boleh berhenti dan ini malah jadi ajang untuk wafatnya KPK, tetapi justru reborn," timpal dia. (Knu)