KPK tak Diawasi, Pakar Hukum: Bisa Terjadi Abuse of Power

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
KPK tak Diawasi, Pakar Hukum: Bisa Terjadi Abuse of Power

Praktisi Hukum Syamsuddin Radjab. Foto: MP/Kanu

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Syamsuddin Radjab menilai keberadaan dewan pengawas sudah sangat diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, dengan adanya dewan pengawas tersebut maka bisa mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK.

Baca Juga

Jokowi Dinilai Rusak KPK Secara Sistematis

"KPK ini merupakan lembaga superbody, karena itu perlu adanya pengawas, kalau tidak ada potensi abuse of power," ujar Syamsuddin di Gado-gado Boplo Resto, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/9).

Syamsuddin tidak sepakat juga kalau dewan pengawas bertugas memberikan izin penyadapan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Menurut dia, penyadapan tersebut teknis tindakan dari penyidik untuk menemukan pelaku tindak pidana korupsi.

Gedung KPK

"Jadi, tidak tepat kalau tugas pengawas untuk memberikan izin penyadapan karena dewan pengawas bukan atasan dari penyidik dan tidak menjadi bagi dari intitusi pro-justisia. Izin penyadapan cukup dari pimpinan KPK yang merupakan atasan penyidik," pungkas Syamsudin.

Baca Juga

Mantan Menteri era Gus Dur Prediksi Pemberantasan Korupsi bakal Suram

Oleh Karena itu, Syamsuddin sepakat dengan pengaturan dewan pengawas dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hanya saja, dia tidak sepekat jika dewan pengawas menjadi lembaga non-struktural dari KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (2) draf revisi UU KPK.

"Dewan pengawas itu bagian dari struktur kelembagaan KPK. Dia menyatu. Kalau nonstruktural jadi second opinion. Fungsi-fungsinya itu kan besar. Dia menyidangkan pimpinan yang melanggar etik. Mestinya bagian integral KPK," kata dia.

Menurut Syamsuddin, ketika dewan pengawas hanya menjadi lembaga non-struktural, maka hasil pengawasannya tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Hasil pengawasannya, kata dia, hanya sebatas usulan atau masukkan yang bisa dilaksankan atau tidak dilaksanakan oleh pimpinan atau pegawai KPK.

Baca Juga

Agus Rahardjo cs Mundur dari KPK, Pengamat: Ini Bentuk Ketakutan dan Pelanggaran Hukum

"Ketika dia berada di luar struktur, maka hasil pengawasannya hanya bersifat usul atau masukan, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan," ungkap dia. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan