Agus Rahardjo cs Mundur dari KPK, Pengamat: Ini Bentuk Ketakutan dan Pelanggaran Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
Agus Rahardjo cs Mundur dari KPK, Pengamat: Ini Bentuk Ketakutan dan Pelanggaran Hukum

Praktisi Hukum Petrus Selestinus. (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai mundurnya sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan bahwa secara yuridis, tanggung jawab pengelolaan tugas KPK terhitung sejak tanggal 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang mengembalikan mandat mereka ke Jokowi. Menurut Petrus, tidak mungkin Presiden Jokowi bisa melaksanakan tugas-tugas pimpinan KPK.

Baca Juga

Soal Polemik KPK, Pemerintah Diminta Duduk Bersama Dengan DPR

"Sebagai Lembaga Negara, KPK telah kehilangan lima orang pimpinannya karena tindakan pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden identik dengan "berhenti" dari pimpinan KPK karena mengundurkan diri," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Sabtu (14/9).

Petrus melanjutkan, tindakan berhenti secara serentak dan secara secara kolektif, jelas tidak prosedural bahkan merupakan tindakan "pemboikotan" atau insubordinasi.

Petrus
Praktisi hukum Petrus Selestinus. Foto: Net

Ia berujar, cara menyampaikan berhentinya itu dilakukan melalui konferensi pers dihadapan media, sehingga mekanisme pengembalian tanggung jawab pimpinan KPK kepada Presiden dilakukan dengan cara yang tidak sesusai dengan ketentuan lpasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Ini jelas memberi pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik," jelas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini

Baca Juga

Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Masih Berstatus Perwira Tinggi Polri

Padahal salah satu Organ KPK berdasarkan ketentuan pasal 21 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, adalah organ Pimpinan KPK yang adalah penanggungjawab Penyidik dan Penuntut Umum yang bekerja secara kolektif.

"Penyidikan dan penuntutan di KPK enjadi stagnan atau berjalan dengan cacat hukum karena pimpinannya selaku penangung jawab tertinggi di KPK vacum," jelas Petrus.

Dengan terjadinya kekosongan pimpinan KPK, maka kini KPK hanya memiliki dua Organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

"Sikap pimpinan KPK ini sungguh memalukan, oleh karena sebagai pimpinan lembaga negara yang super body. Trnyata lima orang pimpinan KPK ini sangat lemah, tidak memiliki karakter kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody, mudah menyerah tidak saja terhadap kritik dari masyarakat tetapi juga mudah didikte oleh apa yang disebut sebagai Wadah Pegawai KPK," sesal Petrus.

Baca Juga

Agus Rahardjo: Kami Menyerahkan Pengelolaan KPK kepada Presiden

Ia menuding, sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden merupakan langkah politicking, kekanak-kanakan bahkan memalukan. Secara hukum tindakan pimpinan KPK yang secara serentak memgembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

"Sehingga bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK," jelas Petrus.

Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Pimpinan KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Petrus mendesak Presiden dan DPR harus bersikap tegas karena telah dipermalukan oleh sikap pimpinan KPK. Apalagi secara hukum pengembalian pimpinan KPK kepada Presiden, telah berimplikasi terjadi kekosongan pimpinan KPK.

Baca Juga:

Pesan Tokoh NU pada Pimpinan KPK yang Baru

"Dengan demikian maka, setidak-tidaknya tanggal 15 September 2019, Presiden Jokowi sudah membekukan kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. sembari menunjuk lima orang PLT pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan KPK baru 2019-2023 untuk segera bertugas," ungkap Petrus. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan