Jokowi Diminta Tarik Supres Revisi UU KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
Jokowi Diminta Tarik Supres Revisi UU KPK

Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Setpres

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai revisi UU KPK bermasalah sejak awal.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta menarik Surat Presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi UU KPK.

Baca Juga

Keluarga Gus Dur Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK

"KPK mengalami kebuntuan. Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada presiden. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses pembentukan RUU revisi UU KPK yang sejak awal sudah bermasalah," kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/9).

Dengan penarikan surpres, Kepala Negara diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visi menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera proses revisi UU KPK.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi

"Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," kata Fajri.

Baca Juga

Antasari Azhar: Revisi Jadikan KPK Lebih Kuat

Ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan KPK. Pertama, pernyataan pimpinan KPK yang menegaskan KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU KPK.

Kedua, proses pembentukan RUU revisi UU KPK dinilai PSHK sudah bermasalah sejak awal. Selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU dan naskah akademik dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.

Ketiga, PSHK mengutip pernyataan pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu yang menyebut terjadi keanehan dalam poses administrasi pembentukan.

Baca Juga

Formappi Sebut Firli Bahuri Simbol Pelemahan KPK

Untuk merespons kondisi tersebut, PSHK menilai penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," papar Fajri. (Knu)

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan