Jokowi Diminta Tarik Supres Revisi UU KPK


Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Setpres
MerahPutih.com - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai revisi UU KPK bermasalah sejak awal.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi diminta menarik Surat Presiden (surpres) persetujuan pembahasan revisi UU KPK.
Baca Juga
"KPK mengalami kebuntuan. Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada presiden. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses pembentukan RUU revisi UU KPK yang sejak awal sudah bermasalah," kata dia kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Dengan penarikan surpres, Kepala Negara diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visi menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera proses revisi UU KPK.

"Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," kata Fajri.
Baca Juga
Ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan KPK. Pertama, pernyataan pimpinan KPK yang menegaskan KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU KPK.
Kedua, proses pembentukan RUU revisi UU KPK dinilai PSHK sudah bermasalah sejak awal. Selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU dan naskah akademik dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas.
Ketiga, PSHK mengutip pernyataan pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu yang menyebut terjadi keanehan dalam poses administrasi pembentukan.
Baca Juga
Untuk merespons kondisi tersebut, PSHK menilai penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya," papar Fajri. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut

UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
