Antasari Azhar: Revisi Jadikan KPK Lebih Kuat

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 14 September 2019
Antasari Azhar: Revisi Jadikan KPK Lebih Kuat

Antasari Azhar di Loji Gandrung, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9). Foto: MP/Ismail

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan mendukung langkah Presiden Joko Widodo merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi tersebut diyakini akan lebih memperkuat KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Revisi UU KPK tersebut nanti lebih memiliki kepastian hukum. Saya sebagai mantan Ketua KPK mendukung penuh revisi itu," ujar Antasari usai deklarasi Garda Aksi Indonesia di Loji Gandrung, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9).

Baca Juga

Demokrat Desak Jokowi tak Tutup Telinga Dengar Jeritan WP KPK

Presiden Jokowi, kata dia, tidak semua memyetujui usulan merevisi UU KPK. Hal itu menunjukkan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.

Antasari Azhar di Loji Gandrung, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9).
Mantan ketua KPK Antasari Azhar di Loji Gandrung, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9). Foto: MP/Ismail

"Jangan disalah artikan niatan Jokowi menyetujui revisi UU KPK sebagai upaya melemahkan lembaga antirasuah. Saya melihat revisi itu menjadikan KPK menjadi lebih kuat," kata dia.

Disinggung terkait poin penyadapan, Antasari menegaskan bahwa penyadapan memang diperlukan. Namun, penyadapan tetap harus diawasi oleh dewan pengawas.

Baca Juga

Formappi Sebut Firli Bahuri Simbol Pelemahan KPK

"Penyadapan tidak perlu melibatkan pihak eksternal saya setuju. Demikian soal dewan pengawas saya sepakat," kata dia.

Antasari mengungkapkan penyadapan itu bisa dijadikan sebagai alat bukti. Penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada surat perintah penyelidikan. Langkah itu biasa dilakukan semasa ia menjabat ketua KPK.

Antasari Azhar di Loji Gandrung, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9).
Antasari Azhar di Loji Gandrung, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (14/9). Foto: MP/Ismail

"Surat perintah penyadapan keluar setelah surat perintah penyelidikan, jadi sebelum ada itu maka tidak sah penyadapan. Maka itulah harus ada dewan pengawasan," ujar dia.

Baca Juga

Pengamat Kritik Sikap Jokowi Terkait Polemik KPK

Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

#Antasari Azhar #Komisi Pemberantasan Korupsi #RUU KPK #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Indonesia
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Padahal, dalam UU KPK, Lembaga Anti Rasuah hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan
Fitroh juga menyoroti salah satu kasus korupsi yang belum lama terjadi
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 November 2024
Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Indonesia
Dukung Revisi UU KPK, PDIP: KKN Makin Merajalela
Hasto lantas menyinggung Singapura yang bisa maju berkat penegakan hukum yang baik dan konstruktif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 Juni 2024
Dukung Revisi UU KPK, PDIP: KKN Makin Merajalela
Bagikan