RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Iustrasi: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR (MP/Didik)
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa RUU KUHAP tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU tersebut.
"Kami berupaya keras menyerap aspirasi semua pihak, termasuk KPK, dalam penyusunan RUU KUHAP ini. Tentunya kami tidak ingin RUU KUHAP ini justru melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7).
Baca juga:
Komisi III DPR RI berencana mengadakan rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan KPK dan aktivis antikorupsi setelah 16 Agustus 2025, sebelum tim perumus dan sinkronisasi melanjutkan pembahasan draf RUU KUHAP.
Habiburokhman menepis kekhawatiran yang menyebut RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK. Ia justru mengklaim bahwa beberapa ketentuan dalam RUU tersebut akan memperkuat KPK.
"Tidak benar jika dikatakan KUHAP akan menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tata cara peradilan pidana akan mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus," terang Politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI, sebuah bentuk pengakuan terhadap independensi KPK.
Terkait status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.
"Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi, tidak benar jika penyidik hanya dari Polri," imbuhnya.
Baca juga:
DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Ia juga membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK.
"Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formal. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum," tambahnya.
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP. "RUU ini baru bisa disahkan setelah berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan dipertimbangkan," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih