RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen

Iustrasi: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RKUHAP di Gerbang Pancasila Gedung DPR (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa RUU KUHAP tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan komitmen Komisi III untuk memperkuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU tersebut.

"Kami berupaya keras menyerap aspirasi semua pihak, termasuk KPK, dalam penyusunan RUU KUHAP ini. Tentunya kami tidak ingin RUU KUHAP ini justru melemahkan pemberantasan korupsi," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7).

Baca juga:

Catatan Penting MAHUPIKI untuk Revisi KUHAP, Dari Batas Waktu Penyidikan hingga Perlindungan Tersangka

Komisi III DPR RI berencana mengadakan rapat kerja atau rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan KPK dan aktivis antikorupsi setelah 16 Agustus 2025, sebelum tim perumus dan sinkronisasi melanjutkan pembahasan draf RUU KUHAP.

Habiburokhman menepis kekhawatiran yang menyebut RUU KUHAP akan mengebiri kewenangan KPK. Ia justru mengklaim bahwa beberapa ketentuan dalam RUU tersebut akan memperkuat KPK.

"Tidak benar jika dikatakan KUHAP akan menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tata cara peradilan pidana akan mengikuti ketentuan undang-undang lain jika diatur secara khusus," terang Politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit mengatur bahwa penyidik KPK tidak berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI, sebuah bentuk pengakuan terhadap independensi KPK.

Terkait status penyelidik dan penyidik, Habiburokhman juga menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tidak mengesampingkan keberadaan penyidik di luar Polri.

"Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan. Jadi, tidak benar jika penyidik hanya dari Polri," imbuhnya.

Baca juga:

DPR Ngebut Bahas RUU KUHAP Hanya 2 Hari, Ternyata Ini Alasannya

Ia juga membantah anggapan bahwa definisi penyidikan dalam RUU KUHAP terlalu sempit dan berpotensi membatasi ruang gerak KPK.

"Definisi penyelidikan dalam RUU KUHAP konsisten dengan pendekatan formal. Ini tidak akan menghalangi KPK mengumpulkan informasi awal dalam proses penegakan hukum," tambahnya.

Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP. "RUU ini baru bisa disahkan setelah berbagai masukan penting dari para pemangku kepentingan dipertimbangkan," pungkasnya.

#KPK #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #RUU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Selain Heri Sudarmanto, KPK telah menetapkan tujuh nama lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Pendalaman tersebut difokuskan pada intensitas komunikasi serta perjalanan ke luar negeri yang kerap dilakukan Ridwan Kamil selama menjabat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Berita Foto
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 30 Januari 2026
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Indonesia
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK menduga praktik pungli pengurusan RPTKA di Kemnaker telah terjadi sejak era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan kendala utama lembaga antirasuah saat ini ke DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Bagikan