Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan menjadi UU berpotensi mempersempit ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi.
KPK kini tak lagi memiliki kewenangan untuk menangkap direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025, status direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Hal ini tercantum sebagaimana dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa mereka bukan bagian dari penyelenggara negara.
Baca juga:
Pengesahan RUU Perampasan Aset Diyakini Bakal Perkuat Kerja KPK
Padahal, dalam UU KPK, Lembaga Anti Rasuah hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi perubahan tersebut, KPK berencana melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN terbaru untuk menilai sejauh mana dampaknya terhadap kewenangan lembaga antikorupsi tersebut, terutama dalam penanganan korupsi di lingkungan BUMN.
“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip Senin (5/5).
Ia menyampaikan bahwa kajian ini penting demi menjaga komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas kebocoran anggaran.
Baca juga:
KPK dan Prabowo Satu Komando, Dorong Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset
Selain itu, kajian tersebut juga bertujuan agar KPK dapat memberikan masukan terhadap perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
Tessa menegaskan bahwa KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak bisa bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka secara hukum, KPK tidak dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan mereka.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh