Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah disahkan menjadi UU berpotensi mempersempit ruang gerak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi.

KPK kini tak lagi memiliki kewenangan untuk menangkap direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025, status direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Hal ini tercantum sebagaimana dalam Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa mereka bukan bagian dari penyelenggara negara.

Baca juga:

Pengesahan RUU Perampasan Aset Diyakini Bakal Perkuat Kerja KPK

Padahal, dalam UU KPK, Lembaga Anti Rasuah hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi perubahan tersebut, KPK berencana melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN terbaru untuk menilai sejauh mana dampaknya terhadap kewenangan lembaga antikorupsi tersebut, terutama dalam penanganan korupsi di lingkungan BUMN.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip Senin (5/5).

Ia menyampaikan bahwa kajian ini penting demi menjaga komitmen pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dalam memberantas kebocoran anggaran.

Baca juga:

KPK dan Prabowo Satu Komando, Dorong Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset

Selain itu, kajian tersebut juga bertujuan agar KPK dapat memberikan masukan terhadap perbaikan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Tessa menegaskan bahwa KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak bisa bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku. Jika direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, maka secara hukum, KPK tidak dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan mereka.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” pungkasnya. (Pon)

#KPK #RUU KPK #BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Pengurangan jumlah BUMN tersebut dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi biaya rutin yang selama ini dikeluarkan perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan