MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, tertawa mendengar rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Fredrich tidak tahu bahwa Pengadilan HAM Internasional hanya diperuntukan untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 18, 2017
Sebelumnya diberitakan, pengacara Setnov, Fredrich menegaskan bakal menuntut Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional lantaran dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap kliennya.
Pelanggaran HAM yang dituduhkan Fredrich kepada lembaga antirasuah itu didasarkan pada penolakan pihaknya atas penahanan Setnov di tengah kondisinya yang tengah terbaring lemah di rumah sakit setelah mobil yang ditupanginya menabrak tiang listrik beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Disisi lain, lembaga antirasuah itu juga membantarkan Ketua DPR RI itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna perawatan medis pasca yang bersangkutan mengalami kecelakaan.
Lantaran sudah menyandang status tahanan dan mendapat pengawasan ketat selama pembantaran, tak sembarang orang bisa membesuk Ketum Golkar tersebut. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya, mendapat restu dari penyidik KPK.
"Siapa saja yang bisa datangi tersangka harus seizin KPK, sama seperti halnya dengan perlakuan yang dilakukan terhadap pihak-pihak masa penahanan. Saya kira jelas harus melalui izin penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/11). (Pon)