Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahfud MD Tertawa Mendengar Pernyataan Pengacara Setnov Ini

Andika Pratama - Minggu, 19 November 2017

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, tertawa mendengar rencana pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, Fredrich tidak tahu bahwa Pengadilan HAM Internasional hanya diperuntukan untuk mengadili kasus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Setnov, Fredrich menegaskan bakal menuntut Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan HAM Internasional lantaran dinilai melakukan pelanggaran HAM terhadap kliennya.

Pelanggaran HAM yang dituduhkan Fredrich kepada lembaga antirasuah itu didasarkan pada penolakan pihaknya atas penahanan Setnov di tengah kondisinya yang tengah terbaring lemah di rumah sakit setelah mobil yang ditupanginya menabrak tiang listrik beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Disisi lain, lembaga antirasuah itu juga membantarkan Ketua DPR RI itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna perawatan medis pasca yang bersangkutan mengalami kecelakaan.

Lantaran sudah menyandang status tahanan dan mendapat pengawasan ketat selama pembantaran, tak sembarang orang bisa membesuk Ketum Golkar tersebut. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya, mendapat restu dari penyidik KPK.‎

"Siapa saja yang bisa datangi tersangka harus seizin KPK, sama seperti halnya dengan perlakuan yang dilakukan terhadap pihak-pihak masa penahanan. Saya kira jelas harus melalui izin penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/11). (Pon)

Baca Artikel Asli