MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji
Kamis, 24 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) merasa kecewa atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tanur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, insiden tersebut mencederai kebahagiaan para hakim di seluruh Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kabar baik berupa kenaikan gaji dari pemerintah.
"Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim-hakim di seluruh Indonesia," ujar Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).
Yanto menjelaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tersebut berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang keuangan dan fasilitas lain di bawah Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga.
Baca juga:
Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru
MA juga memberhentikan sementara tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tanur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim-hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," tuturnya.
Yanto menambahkan bahwa ketiganya akan diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat kepada Presiden Prabowo Subianto jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," katanya.
Baca juga:
Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim
MA juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap perkara.
"Terhadap hal tersebut, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (Pon)