MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 24 Oktober 2024
MA Kecewa OTT Hakim Sidang Ronald Tannur Cederai Kebahagiaan Kenaikan Gaji

Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) merasa kecewa atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tanur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, insiden tersebut mencederai kebahagiaan para hakim di seluruh Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kabar baik berupa kenaikan gaji dari pemerintah.

"Terhadap peristiwa tersebut, Mahkamah Agung merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur hakim-hakim di seluruh Indonesia," ujar Yanto dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10).

Yanto menjelaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan tersebut berdasarkan revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang keuangan dan fasilitas lain di bawah Mahkamah Agung, yang telah diubah dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga.

Baca juga:

Naik Setelah 12 Tahun, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim yang Baru

MA juga memberhentikan sementara tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tanur atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut. Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah adanya kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi hakim-hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya," tuturnya.

Yanto menambahkan bahwa ketiganya akan diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat kepada Presiden Prabowo Subianto jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," katanya.

Baca juga:

Terciduk OTT, 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

MA juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap perkara.

"Terhadap hal tersebut, MA menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap tiga oknum hakim PN Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (Pon)

# Mahkamah Agung #Hakim #Ronald Tannur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengungkapkan gaji hakim junior naik 280 persen. Jumlah itu melampaui rata-rata negara ASEAN.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Prabowo Ungkap Penghasilan Hakim Junior Naik 280 Persen, Lampaui Rata-rata Negara ASEAN
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Bagikan