LPSK Pastikan Penjagaan terhadap Richard Eliezer di Lapas Salemba

Senin, 27 Februari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer sudah mendekam di Lapas Salemba.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang masa perlindungan terhadap Richard Eliezer hingga enam bulan ke depan.

Untuk itu, LPSK sedang memperjuangkan hak-hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Baca Juga:

LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer

Dalam hal ini, memperjuangkan pengurangan waktu tahanan untuk Eliezer, mempertimbangkan hak remisi, pembebasan bersyarat, hak asimilasi termasuk cuti jelang bebas.

“Ha-hak seperti ini, LPSK akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dirjen Lapas tentu dengan teman-teman di lapas agar hak-hak Richard sebagai justice collaborator betul-betul diwujudkan,” kata Maneger kepada wartawan, Senin (27/2).

Ia berharap, kasus ini mampu menjadi rujukan penanganan perkara ke depan.

“Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi penanganan terdakwa dengan status justice collaborator di masa akan datang,” sambungnya.

Adapun justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Untuk itu, LPSK memastikan negara menjamin keamanan bagi Eliezer.

Maneger menuturkan, LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi terhadap Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer

Selain memastikan keamanan Eliezer selama menjalani tahanan, Maneger menambahkan LPSK juga memberikan dukungan spiritual dengan menyediakan pendeta, agar ada penguatan secara spiritual.

Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan