LPSK Pastikan Penjagaan terhadap Richard Eliezer di Lapas Salemba


Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp (ANTARA FOTO/SIGID KURNI
MerahPutih.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer sudah mendekam di Lapas Salemba.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, pihaknya sudah memperpanjang masa perlindungan terhadap Richard Eliezer hingga enam bulan ke depan.
Untuk itu, LPSK sedang memperjuangkan hak-hak Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Baca Juga:
LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer
Dalam hal ini, memperjuangkan pengurangan waktu tahanan untuk Eliezer, mempertimbangkan hak remisi, pembebasan bersyarat, hak asimilasi termasuk cuti jelang bebas.
“Ha-hak seperti ini, LPSK akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dirjen Lapas tentu dengan teman-teman di lapas agar hak-hak Richard sebagai justice collaborator betul-betul diwujudkan,” kata Maneger kepada wartawan, Senin (27/2).
Ia berharap, kasus ini mampu menjadi rujukan penanganan perkara ke depan.
“Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi penanganan terdakwa dengan status justice collaborator di masa akan datang,” sambungnya.
Adapun justice collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Untuk itu, LPSK memastikan negara menjamin keamanan bagi Eliezer.
Maneger menuturkan, LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menjaga segala kemungkinan yang akan terjadi terhadap Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer
Selain memastikan keamanan Eliezer selama menjalani tahanan, Maneger menambahkan LPSK juga memberikan dukungan spiritual dengan menyediakan pendeta, agar ada penguatan secara spiritual.
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

Tersangka Tim Pengintai Penculikan Kepala Cabang BRI Diringkus di Ungaran

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT

Polisi Bagi 15 Tersangka Pembunuhan Kacab BRI ke 4 Kluster, Ini Peran Masing-Masing

Fakta Terbaru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI Ilham Pradipta

UGM Nonaktifkan Status Mahasiswa Dwi Hartono Tersangka Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Polisi ‘Pilah’ Peran 15 Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Keterangan Antar Pelaku Saling Dicocokkan

Sosok Dwi Hartono, 'Sang Motivator' yang Diduga Jadi Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
