LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Februari 2023
LPSK Dipastikan Tak Bisa Dampingi Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15-2-2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak mendampingi Richard Eliezer saat menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Salemba).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun mengatakan, pendampingan terhadap Eliezer yang saat ini menjadi warga binaan merupakan tanggung jawab petugas lapas.

"Kalaupun LPSK mau datang ya silakan ke konter saja, lihat saja, kunjungan saja," ungkap Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/2).

Baca Juga:

Kakanwil Kumham DKI Singgung Kamar Khusus Richard Eliezer di Lapas Salemba

Ibnu mengatakan, di Lapas Salemba terdapat petugas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap seluruh tahanan di sana.

Sehingga, LPSK tidak perlu berada di sana untuk mendampingi Richard.

Terkait permintaan LPSK untuk tetap melindungi Eliezer lantaran statusnya sebagai justice collaborator, Ibnu menyatakan, pihaknya akan menerima surat resmi terkait hal tersebut.

Namun hingga kini, Kemenkumham atau Lapas Salemba belum menerima surat tersebut.

"Ketika kami terima surat dari LPSK, pasti karena kenapa langkah-langkah dan biasanya itu penanganannya bukan hanya lapas dan kanwil saja tetapi, nantinya akan ada pendampingan dari LPSK," jelasnya.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kapolri Beri Hadiah dan Kenaikan Pangkat untuk Richard Eliezer

Ibnu menuturkan, LPSK akan datang dan melihat terkait kamar yang akan ditempati Eliezer. Selain itu, terdapat sejumlah prosedur lainnya untuk melindungi Eliezer di dalam lapas.

"Ada, pasti ada, nanti kan juga kita lihat bagaimana rekomendasi dari LPSK," katanya.

Diberitakan, Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (27/2).

Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Knu)

Baca Juga:

Eksekusi Richard Eliezer ke Lapas Salemba Dijaga Ketat

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan #LPSK #Rutan Salemba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
DPR menilai kasus ini mengandung sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Komisi III Desak Polri- Kejagung Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Bagikan