Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

Senin, 08 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan lelang barang sitaan dari kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Lelang ini dijadwalkan pada hari Rabu, 17 September 2025.

Salah satu barang yang dilelang adalah paket berisi enam unit ponsel dari berbagai merek seperti iPhone, Samsung, dan Oppo. Paket ini memiliki harga limit sebesar Rp 1.946.000 dengan uang jaminan Rp 700.000.

KPK juga melelang paket 23 unit ponsel, termasuk seri Xiaomi, Vivo Y33S, Samsung Galaxy S10+, dan iPhone 14, dengan harga limit Rp 16.015.000 dan uang jaminan Rp 8 juta.

Baca juga:

Penyadapan Tak Masuk KUHAP, Barang Sitaan Berpotensi Turun Mutu Kini Boleh Dilelang

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang ini terbuka dan transparan. Sebelum lelang, akan diadakan kegiatan Aanwijzing pada 11 September 2025 di Gedung Rupbasan, Jakarta Timur.

"Aanwijzing adalah penjelasan terhadap barang apa saja yang akan dijual melalui lelang. Calon pembeli bisa melihat langsung kondisi barang sehingga sesuai dengan apa yang diinginkan," ujar Mungki.

Kegiatan lelang utama akan berlangsung pada 17 September 2025 melalui sistem open bidding yang bisa diikuti oleh siapa pun.

Baca juga:

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Peserta lelang harus menyetor uang jaminan yang nantinya akan mengurangi nilai barang jika menang. Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Jika tidak, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara karena dianggap wanprestasi.

"Kalau tidak dilunasi maka disebut wanprestasi. Lelang dinyatakan gagal, dan uang jaminan yang sudah disetorkan pemenang lelang akan disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan