Legislator PKS Minta Pembahasan RUU IKN Ditunda
Senin, 13 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Rencana pemindahan ibu kota negara ternyata masih menuai polemik. Padahal, DPR telah membentuk Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar pembahasan RUU IKN ditunda.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, mengingatkan pemindahan IKN membutuhkan anggaran yang sangat besar. Terlebih, utang negara yang terus menumpuk membutuhkan perhatian pemerintah untuk segera melunasinya.
Baca Juga:
Gapensi Minta Presiden Jokowi Prioritaskan Kontraktor Lokal Bangun Ibu Kota Baru
“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi COVID-19," kata Hamid kepada wartawan, Senin (13/12).
Hamid menyarankan, agar pemerintah fokus membenahi utang negara yang kini sudah mencapai Rp6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Pasalnya, keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa dikhawatirkan membebani keuangan negara. Hal ini seperti, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.
"Kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya, dimana fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya 2 hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar," ujarnya.

Selain itu, kata Hamid, draf RUU IKN yang disampaikan pemerintah kurang memberi gambaran terhadap IKN yang akan dibangun. Dalam RUU itu disebutkan bahwa ketentuan mengenai Rencana Induk IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Anggota Komisi V DPR ini mengingatkan, hal tersebut berpotensi menyebabkan ketidakjelasan proses pembangunan dan pemindahan IKN yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan membengkaknya anggaran.
Atas dasar itu, Hamid menyerukan agar rencana pemindahan IKN harus ditunda, mengingat keadaan keuangan negara sedang berat akibat utang yang terus menumpuk. RUU IKN, kata dia, juga harus menyertakan Rencana Induk IKN sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan RUU IKN.
Baca Juga:
Dengan begitu, lanjut Hamid, semua aspek yang menyertai pemindahan IKN terlihat jelas, termasuk aspek keuangan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat ikut mengawasi pembahasan RUU IKN.
"PKS tidak bisa berjuang sendiri. Komposisi kursi koalisi pemerintah yang mayoritas, membuat PKS harus berkoalisi dengan masyarakat untuk menyuarakan ketidaksetujuannya", tutup Hamid. (Pon)