Legislator PDIP Terseret Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
Jumat, 30 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara. Legislator asal PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH (Supian Hadi, Bupati Kotim nonaktif)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Baca Juga
KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang Terkait Korupsi Bupati Kotawaringin Timur
Selain Agus, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Keduanya yakni, Sarkuni selaku PNS Pemkab Kotim, dan Ermal Subhan selaku Kadis Pertambangan dan Energi Pemprov Kalimantan Tengah.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangja SH," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini, Bupati Kotim Supian Hadi diduga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.
Baca Juga
Rugikan Negara Rp5,8 Triliun, KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka
Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu. Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Baca Juga
Menteri Tjahjo Sudah Siapkan Plt Bupati Kader PDIP Korupsi Rp5 T
Selain itu, Supian diduga telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta melalui pihak lain. (Pon)