KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Perempuan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan setengah dari total populasi masyarakat Indonesia (di angka 49,8 persen), perempuan dapat menjadi penggerak utama untuk mendorong perubahan ke arah lebih baik.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam acara Seminar Nasional Perempuan Anti Korupsi 2023 dengan tema “Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi” di Ruang Kenanga, Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).
Baca Juga
KPK Bakal Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh
Kegiatan ini dilangsungkan sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang diselenggarakan KPK.
“Korupsi artinya sesuatu hal yang busuk, tidak bagus, dan perbuatan tercela. Untuk itu, perlu peran serta semua lapisan masyarakat dalam pemberantasannya, termasuk perempuan. Perempuan di sini memiliki peran sentral melalui tindakan pencegahan,” ucap Tanak.
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi, yakni sebagai pendamping (istri), sebagai ibu, serta peran sebagai bagian dari masyarakat. Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng suami untuk tidak mendekati perilaku koruptif.
“Sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak-anak supaya tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Nilai seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras inilah yang harus diturunkan ke anak cucu kita. Sehingga, ketika memasuki tahun emas 2045, kita bisa merdeka dari tindak pidana korupsi,” jelas Tanak.
Baca Juga
Prabowo-Gibran akan Perjuangkan Hak Asasi Digital di Debat Pilpres
Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan bisa aktif menyuarakan perilaku antikorupsi di Indonesia. Dengan demikian, lanjut Tanak, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni adil, makmur, dan sejahtera, bisa diwujudkan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, perempuan adalah kekuatan Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perempuan mampu memberi pengaruh positif kepada pasangan untuk menjauhi perilaku korupsi.
Meski begitu, faktanya, tindak pidana korupsi tidak mengenal gender. Data menunjukkan, sejak 2004-2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 orang (11%) diantaranya adalah perempuan. Modus suap dan gratifikasi juga sudah merambah dan melibatkan keluarga, istri-suami, suami-anak, atau istri anak.
“KPK melakukan survei terhadap pasangan suami-istri, hanya 4 persen yang menanamkan nilai kejujuran pada anak. Namun, melihat jumlah perempuan di Indonesia, kami bisa optimis. Asalkan perempuan mau bangkit melawan korupsi. Makanya, inilah mengapa peran perempuan dalam pemberantasan korupsi sangat penting,” tutur Kumbul.
Untuk itu, KPK tidak pernah berhenti memberikan edukasi dan pendidikan antikorupsi pada istri-istri penyelenggara negara hingga penyelenggara negara perempuan yang bertugas. Harapannya, perilaku antikorupsi bisa dijalankan dan tertanam dari level terkecil, yakni keluarga.
“Perjuangan bersama ini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara,” kata Kumbul. (Pon)
Baca Juga
Aparat Buat Pengamanan Berlapis Jaga Debat Perdana Capres di KPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh