KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perempuan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan setengah dari total populasi masyarakat Indonesia (di angka 49,8 persen), perempuan dapat menjadi penggerak utama untuk mendorong perubahan ke arah lebih baik.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam acara Seminar Nasional Perempuan Anti Korupsi 2023 dengan tema “Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi” di Ruang Kenanga, Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Baca Juga

KPK Bakal Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh

Kegiatan ini dilangsungkan sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang diselenggarakan KPK.

“Korupsi artinya sesuatu hal yang busuk, tidak bagus, dan perbuatan tercela. Untuk itu, perlu peran serta semua lapisan masyarakat dalam pemberantasannya, termasuk perempuan. Perempuan di sini memiliki peran sentral melalui tindakan pencegahan,” ucap Tanak.

Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi, yakni sebagai pendamping (istri), sebagai ibu, serta peran sebagai bagian dari masyarakat. Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng suami untuk tidak mendekati perilaku koruptif.

“Sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak-anak supaya tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Nilai seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras inilah yang harus diturunkan ke anak cucu kita. Sehingga, ketika memasuki tahun emas 2045, kita bisa merdeka dari tindak pidana korupsi,” jelas Tanak.

Baca Juga

Prabowo-Gibran akan Perjuangkan Hak Asasi Digital di Debat Pilpres

Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan bisa aktif menyuarakan perilaku antikorupsi di Indonesia. Dengan demikian, lanjut Tanak, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni adil, makmur, dan sejahtera, bisa diwujudkan.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, perempuan adalah kekuatan Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perempuan mampu memberi pengaruh positif kepada pasangan untuk menjauhi perilaku korupsi.

Meski begitu, faktanya, tindak pidana korupsi tidak mengenal gender. Data menunjukkan, sejak 2004-2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 orang (11%) diantaranya adalah perempuan. Modus suap dan gratifikasi juga sudah merambah dan melibatkan keluarga, istri-suami, suami-anak, atau istri anak.

“KPK melakukan survei terhadap pasangan suami-istri, hanya 4 persen yang menanamkan nilai kejujuran pada anak. Namun, melihat jumlah perempuan di Indonesia, kami bisa optimis. Asalkan perempuan mau bangkit melawan korupsi. Makanya, inilah mengapa peran perempuan dalam pemberantasan korupsi sangat penting,” tutur Kumbul.

Untuk itu, KPK tidak pernah berhenti memberikan edukasi dan pendidikan antikorupsi pada istri-istri penyelenggara negara hingga penyelenggara negara perempuan yang bertugas. Harapannya, perilaku antikorupsi bisa dijalankan dan tertanam dari level terkecil, yakni keluarga.

“Perjuangan bersama ini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara,” kata Kumbul. (Pon)

Baca Juga

Aparat Buat Pengamanan Berlapis Jaga Debat Perdana Capres di KPU

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
“Yayasan ini fokus pada kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” Jubir KPK Budi Prasetyo
Wisnu Cipto - 2 jam, 30 menit lalu
KPK: Yayasan Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Sudah Berdiri Sebelum Ada Program MBG
Indonesia
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto Diisukan Terkait MBG, Begini Tanggapan KPK
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Bagikan