Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perempuan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan setengah dari total populasi masyarakat Indonesia (di angka 49,8 persen), perempuan dapat menjadi penggerak utama untuk mendorong perubahan ke arah lebih baik.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam acara Seminar Nasional Perempuan Anti Korupsi 2023 dengan tema “Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi” di Ruang Kenanga, Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Baca Juga

KPK Bakal Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh

Kegiatan ini dilangsungkan sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang diselenggarakan KPK.

“Korupsi artinya sesuatu hal yang busuk, tidak bagus, dan perbuatan tercela. Untuk itu, perlu peran serta semua lapisan masyarakat dalam pemberantasannya, termasuk perempuan. Perempuan di sini memiliki peran sentral melalui tindakan pencegahan,” ucap Tanak.

Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi, yakni sebagai pendamping (istri), sebagai ibu, serta peran sebagai bagian dari masyarakat. Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng suami untuk tidak mendekati perilaku koruptif.

“Sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak-anak supaya tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Nilai seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras inilah yang harus diturunkan ke anak cucu kita. Sehingga, ketika memasuki tahun emas 2045, kita bisa merdeka dari tindak pidana korupsi,” jelas Tanak.

Baca Juga

Prabowo-Gibran akan Perjuangkan Hak Asasi Digital di Debat Pilpres

Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan bisa aktif menyuarakan perilaku antikorupsi di Indonesia. Dengan demikian, lanjut Tanak, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni adil, makmur, dan sejahtera, bisa diwujudkan.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, perempuan adalah kekuatan Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perempuan mampu memberi pengaruh positif kepada pasangan untuk menjauhi perilaku korupsi.

Meski begitu, faktanya, tindak pidana korupsi tidak mengenal gender. Data menunjukkan, sejak 2004-2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 orang (11%) diantaranya adalah perempuan. Modus suap dan gratifikasi juga sudah merambah dan melibatkan keluarga, istri-suami, suami-anak, atau istri anak.

“KPK melakukan survei terhadap pasangan suami-istri, hanya 4 persen yang menanamkan nilai kejujuran pada anak. Namun, melihat jumlah perempuan di Indonesia, kami bisa optimis. Asalkan perempuan mau bangkit melawan korupsi. Makanya, inilah mengapa peran perempuan dalam pemberantasan korupsi sangat penting,” tutur Kumbul.

Untuk itu, KPK tidak pernah berhenti memberikan edukasi dan pendidikan antikorupsi pada istri-istri penyelenggara negara hingga penyelenggara negara perempuan yang bertugas. Harapannya, perilaku antikorupsi bisa dijalankan dan tertanam dari level terkecil, yakni keluarga.

“Perjuangan bersama ini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara,” kata Kumbul. (Pon)

Baca Juga

Aparat Buat Pengamanan Berlapis Jaga Debat Perdana Capres di KPU

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Bagikan