KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perempuan memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Dengan setengah dari total populasi masyarakat Indonesia (di angka 49,8 persen), perempuan dapat menjadi penggerak utama untuk mendorong perubahan ke arah lebih baik.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam acara Seminar Nasional Perempuan Anti Korupsi 2023 dengan tema “Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi” di Ruang Kenanga, Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12).

Baca Juga

KPK Bakal Periksa Waketum Golkar Nurdin Halid Terkait Kasus Gazalba Saleh

Kegiatan ini dilangsungkan sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2023 yang diselenggarakan KPK.

“Korupsi artinya sesuatu hal yang busuk, tidak bagus, dan perbuatan tercela. Untuk itu, perlu peran serta semua lapisan masyarakat dalam pemberantasannya, termasuk perempuan. Perempuan di sini memiliki peran sentral melalui tindakan pencegahan,” ucap Tanak.

Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi, yakni sebagai pendamping (istri), sebagai ibu, serta peran sebagai bagian dari masyarakat. Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng suami untuk tidak mendekati perilaku koruptif.

“Sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak-anak supaya tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. Nilai seperti jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras inilah yang harus diturunkan ke anak cucu kita. Sehingga, ketika memasuki tahun emas 2045, kita bisa merdeka dari tindak pidana korupsi,” jelas Tanak.

Baca Juga

Prabowo-Gibran akan Perjuangkan Hak Asasi Digital di Debat Pilpres

Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan bisa aktif menyuarakan perilaku antikorupsi di Indonesia. Dengan demikian, lanjut Tanak, cita-cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni adil, makmur, dan sejahtera, bisa diwujudkan.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, perempuan adalah kekuatan Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perempuan mampu memberi pengaruh positif kepada pasangan untuk menjauhi perilaku korupsi.

Meski begitu, faktanya, tindak pidana korupsi tidak mengenal gender. Data menunjukkan, sejak 2004-2023, KPK telah memproses hukum sebanyak 1.648 tersangka dengan 141 orang (11%) diantaranya adalah perempuan. Modus suap dan gratifikasi juga sudah merambah dan melibatkan keluarga, istri-suami, suami-anak, atau istri anak.

“KPK melakukan survei terhadap pasangan suami-istri, hanya 4 persen yang menanamkan nilai kejujuran pada anak. Namun, melihat jumlah perempuan di Indonesia, kami bisa optimis. Asalkan perempuan mau bangkit melawan korupsi. Makanya, inilah mengapa peran perempuan dalam pemberantasan korupsi sangat penting,” tutur Kumbul.

Untuk itu, KPK tidak pernah berhenti memberikan edukasi dan pendidikan antikorupsi pada istri-istri penyelenggara negara hingga penyelenggara negara perempuan yang bertugas. Harapannya, perilaku antikorupsi bisa dijalankan dan tertanam dari level terkecil, yakni keluarga.

“Perjuangan bersama ini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara,” kata Kumbul. (Pon)

Baca Juga

Aparat Buat Pengamanan Berlapis Jaga Debat Perdana Capres di KPU

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Bagikan