Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Legislator Ingatkan Finalisasi Status PPPK Harus Sejahterakan Guru

Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi X DPR RI Habib Syarief menegaskan pentingnya memastikan hasil finalisasi pembahasan pemerintah dan DPR terkait dengan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu agar benar-benar memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Berdasarkan hasil finalisasi tersebut, guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027.

"Finalisasi ini bukan sekadar persoalan perubahan status administratif. Hal yang paling penting yakni bagaimana keputusan ini memberikan kepastian kepada para guru yang selama ini mengabdi sekaligus membawa dampak nyata terhadap kesejahteraan mereka," ujar Habib Syarief di Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut Habib, kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Ketidakjelasan status selama ini tidak hanya berdampak pada kepastian karier, tetapi juga memengaruhi kesejahteraan dan kemampuan guru memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca juga:

Guru PPPK Dapat Jalur Pengembangan Karier, PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut CPNS 2027



"Banyak guru yang sudah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menghadapi ketidakjelasan status. Bahkan ada yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. Kita tentu prihatin. Mereka ialah orang-orang yang setiap hari mendidik anak-anak kita, membangun karakter dan menyiapkan generasi masa depan, tetapi kesejahteraannya justru masih jauh dari layak," katanya.

Ia menilai perubahan status harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap profesi guru sehingga peningkatan status kepegawaian perlu berjalan seiring dengan peningkatan hak dan kesejahteraan.

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 orang di antaranya berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional sebanyak 526.689 formasi, yang diperuntukkan bagi guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Habib menilai besarnya kebutuhan guru tersebut menunjukkan persoalan status dan kesejahteraan guru harus dilihat sebagai bagian dari agenda besar penguatan sumber daya manusia Indonesia.

"Kita harus memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus berada dalam ketidakpastian. Mereka harus mendapatkan jalur yang jelas, baik dari sisi status maupun kesejahteraannya," tutupnya.(Pon)

Baca juga:

Pemerintah Harus Prioritaskan Perubahan Status PPPK jadi ASN ke Guru di Wilayah Terpencil













Baca Artikel Asli