Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan

Senin, 17 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendorong agar kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi daring tidak bersifat insidental, melainkan berkelanjutan.

"Kami berharap kebijakan ini bukan yang pertama dan terakhir, tetapi berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang," ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis, Senin (17/3).

Ia menjelaskan bahwa THR umumnya hanya diberikan kepada pekerja berstatus karyawan. Pengemudi daring, sebagai pekerja gig dengan status mitra dari aplikasi layanan transportasi daring, belum memiliki aturan formal terkait pemberian THR.

"Namun, pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan aplikasi layanan transportasi daring untuk memberikan THR atau Bonus Hari Raya kepada mitra mereka," jelas politikus Fraksi PKB ini.

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menilai bahwa jumlah pengemudi daring saat ini cukup signifikan, dengan perkiraan 4-5 juta warga menjadi mitra aplikasi layanan transportasi daring.

Baca juga:

Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif

"Sektor transportasi daring harus diakui sebagai salah satu lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian bersama dari pemerintah dan pengusaha," ujarnya.

Ninik menegaskan bahwa pemberian THR adalah langkah positif yang mendukung kesejahteraan pengemudi ojek daring (ojol). Menurutnya, dengan adanya THR, pengemudi ojol dapat merasakan manfaat yang setara dengan pekerja formal, sehingga menciptakan rasa keadilan di kalangan pekerja informal.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi daring telah mendengarkan kebutuhan pekerja, yang selama ini sering kali terabaikan dalam hal pemberian hak-hak kesejahteraan," katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini meminta agar pemberian THR dilakukan secara adil dan transparan oleh operator aplikasi ojol. Ia juga meminta agar operator aplikasi ojol memenuhi pemberian THR sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Baca juga:

Pendapatan Sebulan Terakhir Diusulkan Jadi Skema Rujukan Besaran THR Ojol

Pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. Misalnya, jika pengemudi ojol menghasilkan rata-rata Rp4 juta per bulan selama setahun terakhir, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp800 ribu dari operator aplikasi ojol.

"Pemberian THR ini harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran tiba," katanya.

Ninik juga menyoroti pentingnya penguatan payung hukum bagi pekerja di sektor ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol. Saat ini, status mereka masih berada di antara pekerja mandiri dan pekerja tetap, sehingga banyak aspek perlindungan ketenagakerjaan yang belum mencakup mereka secara optimal.

"Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan skema kesejahteraan lainnya," pungkasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan