Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Legislator Dorong Aplikator Ojek Online Beri THR ke Driver Secara Berkelanjutan

Pengemudi ojek daring melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mendorong agar kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi daring tidak bersifat insidental, melainkan berkelanjutan.

"Kami berharap kebijakan ini bukan yang pertama dan terakhir, tetapi berkelanjutan untuk tahun-tahun mendatang," ujar Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis, Senin (17/3).

Ia menjelaskan bahwa THR umumnya hanya diberikan kepada pekerja berstatus karyawan. Pengemudi daring, sebagai pekerja gig dengan status mitra dari aplikasi layanan transportasi daring, belum memiliki aturan formal terkait pemberian THR.

"Namun, pemerintah melakukan terobosan dengan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan aplikasi layanan transportasi daring untuk memberikan THR atau Bonus Hari Raya kepada mitra mereka," jelas politikus Fraksi PKB ini.

Perempuan yang akrab disapa Ninik ini menilai bahwa jumlah pengemudi daring saat ini cukup signifikan, dengan perkiraan 4-5 juta warga menjadi mitra aplikasi layanan transportasi daring.

Baca juga:

Grab Buka-bukaan Tidak Sanggup Bayar THR Semua Mitra Ojol, Bonus Khusus Buat Driver Teladan dan Aktif

"Sektor transportasi daring harus diakui sebagai salah satu lapangan kerja yang menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian bersama dari pemerintah dan pengusaha," ujarnya.

Ninik menegaskan bahwa pemberian THR adalah langkah positif yang mendukung kesejahteraan pengemudi ojek daring (ojol). Menurutnya, dengan adanya THR, pengemudi ojol dapat merasakan manfaat yang setara dengan pekerja formal, sehingga menciptakan rasa keadilan di kalangan pekerja informal.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan perusahaan aplikasi transportasi daring telah mendengarkan kebutuhan pekerja, yang selama ini sering kali terabaikan dalam hal pemberian hak-hak kesejahteraan," katanya.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III ini meminta agar pemberian THR dilakukan secara adil dan transparan oleh operator aplikasi ojol. Ia juga meminta agar operator aplikasi ojol memenuhi pemberian THR sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Baca juga:

Pendapatan Sebulan Terakhir Diusulkan Jadi Skema Rujukan Besaran THR Ojol

Pemberian THR kepada pengemudi ojol sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto. Misalnya, jika pengemudi ojol menghasilkan rata-rata Rp4 juta per bulan selama setahun terakhir, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp800 ribu dari operator aplikasi ojol.

"Pemberian THR ini harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran tiba," katanya.

Ninik juga menyoroti pentingnya penguatan payung hukum bagi pekerja di sektor ekonomi gig, termasuk pengemudi ojol. Saat ini, status mereka masih berada di antara pekerja mandiri dan pekerja tetap, sehingga banyak aspek perlindungan ketenagakerjaan yang belum mencakup mereka secara optimal.

"Kami mendorong adanya regulasi yang lebih jelas dan kuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojol. Mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan skema kesejahteraan lainnya," pungkasnya.

#DPR RI #GoJek #Ojek Online #Grab #THR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli, membuka nama 12 perusahaan yang menjadi penyebab banjir bandang di Sumatra.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR RI resmi mengesahkan Prolegnas Prioritas 2026 dan perubahan kedua Prolegnas 2025–2029, termasuk enam RUU baru seperti KUHAP dan Patriot Bond.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Bagikan