Larangan Gaya Hidup Mewah Anggota Polri Jangan Cuma 'Macan Kertas'

Kamis, 21 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Polri tegas soal larangan gaya hidup para perwiranya. Menurut Kurnia, sebenarnya aturan ini sudah ada sejak lama namun belum berjalan maksimal.

“Implementasikan saja dengan jelas aturan yang sudah ada. Cek kembali Perkap-Perkap yang sudah pernah dibuat dan jalankan itu dengan baik,” kata Kurnia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga

Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Tampil Mewah

Menurut dia, Polisi harus konsisten dan tak sekedar 'macan kertas' “Siapa saja yang pernah ditindak karena melanggar Perkap tersebut dan apa sanksi yang sudah dijatuhkan,” lanjutnya.

Kurnia juga meminta agar kepolisian jangan membuat aturan dan edaran yang tidak jelas implementasinya, sehingga tidak jelas pula arah evaluasinya nanti.

“Kalau tidak ada itu ya saya rasa tidak usah gembar-gemborkan kebijakan yang publik sebenarnya sudah tahu tidak jelas evaluasi dan implementasinya seperti apa,” kata Kurnia.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan bahwa imbauan Kapolri Jenderal Idham Azis agar anggota tak memamerkan gaya hidup mewah merupakan salah satu bentuk fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat.

"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan tak buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat."

Baca Juga

Ini Kata Jenderal Idham Azis soal Calon-Calon Kabareskrim

Perintah Kapolri dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam telegram rahasia itu setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.

Anggota Polri diperintahkan agar tidak menunjukkan dan mengenakan atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan