Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Tampil Mewah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 19 November 2019
Kapolri Keluarkan Telegram Rahasia Larang Polisi Tampil Mewah

Kapolri Jenderal Idham Azis bersalaman dengan Presiden Jokowi (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kepada anggotanya tak memamerkan gaya hidup mewah. Hal ini merupakan salah satu bentuk fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat.

Perintah Kapolri itu dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. Dalam telegram rahasia itu setidaknya ada tujuh poin yang diserukan kepada seluruh anggota Polri.

Baca Juga:

Praktisi Hukum Sebut Pernyataan IPW Soal Idham Azis Menyesatkan

Anggota Polri diperintahkan agar tidak menunjukkan dan mengenakan atau memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan bahwa perintah itu berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.

Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal mengatakan, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis dan tak buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (19/11).

Kapolri Jenderal Idham Azis bersama Mendagri Tito Karnavian
Kapolri Idham Aziz (Kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kiri) ANTARA/Asprilla Dwi Adha/hp

Imbauan lainnya yaitu agar anggota Polri tidak mengunggah foto atau video yang menunjukkan hedonisme pada media sosial, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial.

“Anggota Polri dilarang untuk mengunggah semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat," ucap Iqbal.

Cara itu juga menimbulkan empati terhadap masyarakat. Sesuai dengan moto kepolisian, lanjut Iqbal, maka anggota Polri harus tampil sederhana, tidak memandang kepangkatan. Namun, kata dia, tidak ada standar kemewahan yang ditetapkan.

“Saya kira kami tidak ada standar, tapi semua yang berlaku secara umum ada hal-hal yang dianggap hedonis," ujar Iqbal.

Baca Juga:

Idham Azis Gemetar Jadi Kapolri

Surat Telegram itu adalah batasan kepolisian, sehingga Kapolri menggaungkan imbauan itu ke 480 ribu personel polisi. Ada tujuh poin pedoman pola hidup sederhana, yakni:

1.Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

6. Pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar. (Knu)

#Idham Azis #Kapolri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Ia merupakan sahabat Megawati Soekarnoputri, mantan presiden sekaligus putri mantan Presiden Soekarno, karena sama-sama bersekolah di Perguruan Cikini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Anak Pertama Mantan Kapolri Jenderal Hoegenf Meninggal Dunia
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Bagikan