Lanjutan Sidang Kasus E-KTP, Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 23 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo menyatakan, terdakwa Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara terbukti.
"Supaya majelis hakim memutuskan, Miryam bersalah karena juga menyampaikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," kata Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/10) malam.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Kresno juga mengatakan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam persidangan KTP elektronik.
"Tidak menghormati pengadilan dan sumpah yang diucapkan dalam nama Tuhan dan sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," katanya.
Miryam dinilai terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam pemeriksaan saksi untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP elektronik pada Kamis (23/3) lalu. (*)
Sumber: ANTARA