Lanjutan Sidang Kasus E-KTP, Miryam S Haryani Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
MerahPutih.com - Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo menyatakan, terdakwa Miryam terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara terbukti.
"Supaya majelis hakim memutuskan, Miryam bersalah karena juga menyampaikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," kata Kresno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/10) malam.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Kresno juga mengatakan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam persidangan KTP elektronik.
"Tidak menghormati pengadilan dan sumpah yang diucapkan dalam nama Tuhan dan sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," katanya.
Miryam dinilai terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam pemeriksaan saksi untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP elektronik pada Kamis (23/3) lalu. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura