Langgar SE Gibran, Polisi Bubarkan Dua Hajatan Warga

Minggu, 13 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Jajaran anggota Polsek Jebres membubarkan paksa dua hajatan yang digelar warga di dua lokasi berbeda, Sabtu (12/6).

Kedua hajatan tersebut dibubarkan karena melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2-15 Juni 2021.

Baca Juga

Ada Klaster Hajatan, Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Nikah

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, pihaknya mendapati laporan ada warga menggelar acara hajatan di rumah. Padahal, sesuai SE Wali Kota Solo acara hajatan hanya diperbolehkan digelar di gedung pertemuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Dua acara hajatan yang kami bubarkan tersebut berupa malam midodareni (malam sebelum acara pernikahan) dan hajatan syukuran kelahiran," kata Suharmono, Minggu (13/6).

Anggota Polsek Jebres dan Satgas COVID-19 bubarkan acara hajatan yang digelar warga, Sabtu (12/6) malam. (MP/Humas Polresta Surakarta)
Anggota Polsek Jebres dan Satgas COVID-19 bubarkan acara hajatan yang digelar warga, Sabtu (12/6) malam. (MP/Humas Polresta Surakarta)

Dikatakannya, pembubaran acara hajatan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi pembubaran berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan meminta agar hajatan dibubarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan SE Wali Kota Solo, warga diperbolehkan menyelenggarakan hajatan, namun tidak boleh di rumah atau lingkungan tempat tinggal. Melainkan di gedung pertemuan atau hotel.

"Untuk teknis tamunya pun banyu mili dan hidangan harus dibungkus. Hal tersebut menghindari munculnya kerumunan," kata dia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade safri Simanjuntak mengatakan, jika menemukan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan memang harus dibubarkan sebagai antisipasi munculnya klaster baru. Sebab, potensi penularan COVID-19 di tengah kerumunan sangat besar.

“Dalam pembubaran kita tetap upayakan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Kami juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, guna mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus Akibat Hajatan Jadi Pelajaran Bagi Daerah Lain

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan