Langgar SE Gibran, Polisi Bubarkan Dua Hajatan Warga


Anggota Polsek Jebres dan Satgas COVID-19 bubarkan acara hajatan yang digelar warga, Sabtu (12/6) malam. (MP/Humas Polresta Surakarta)
MerahPutih.com - Jajaran anggota Polsek Jebres membubarkan paksa dua hajatan yang digelar warga di dua lokasi berbeda, Sabtu (12/6).
Kedua hajatan tersebut dibubarkan karena melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 2-15 Juni 2021.
Baca Juga
Ada Klaster Hajatan, Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Nikah
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan, pihaknya mendapati laporan ada warga menggelar acara hajatan di rumah. Padahal, sesuai SE Wali Kota Solo acara hajatan hanya diperbolehkan digelar di gedung pertemuan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dua acara hajatan yang kami bubarkan tersebut berupa malam midodareni (malam sebelum acara pernikahan) dan hajatan syukuran kelahiran," kata Suharmono, Minggu (13/6).

Dikatakannya, pembubaran acara hajatan tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi pembubaran berada di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
"Kami pun langsung mengambil tindakan dengan meminta agar hajatan dibubarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan SE Wali Kota Solo, warga diperbolehkan menyelenggarakan hajatan, namun tidak boleh di rumah atau lingkungan tempat tinggal. Melainkan di gedung pertemuan atau hotel.
"Untuk teknis tamunya pun banyu mili dan hidangan harus dibungkus. Hal tersebut menghindari munculnya kerumunan," kata dia.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade safri Simanjuntak mengatakan, jika menemukan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan memang harus dibubarkan sebagai antisipasi munculnya klaster baru. Sebab, potensi penularan COVID-19 di tengah kerumunan sangat besar.
“Dalam pembubaran kita tetap upayakan secara persuasif untuk menghindari kegaduhan. Kami juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, guna mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus Akibat Hajatan Jadi Pelajaran Bagi Daerah Lain
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
