Ada Klaster Hajatan, Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi Nikah
Satgas COVID-19 membawa warga Perumahan Villa Mutiara Gading 1 Kabupaten Bekasi yang positif corona menggunakan dua ambulans menuju Hotel Ibis Cikarang, Selasa (8/7). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
MerahPutih.com - Ditemukannya klaster hajatan di salah satu perumahan yang berlokasi di Kecamatan Tarumajaya. membuat Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi melarang warga menggelar resepsi pernikahan.
"Saya minta kepada setiap gugus tugas di desa dan kecamatan agar tidak mengizinkan hajatan yang berpotensi menimbulkan klaster baru," ucap Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Kamis (10/6)
Baca Juga
27 Warga Perumahan Terpapar COVID-19, Bekasi Lakukan Micro Lockdown
Ia mengatakan selain resepsi pernikahan, kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang juga tidak diperbolehkan.
"Jadi kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ulang tahun, atau kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan kita larang untuk sementara waktu," katanya.
Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan akan menindak tegas warga yang masih nekat melakukan resepsi pernikahan maupun kegiatan lain yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang.
"Akan ada sanksi bila nekat melakukan pesta perkawinan karena sudah ada perda, termasuk sanksi pidana bila masih membandel melakukan kegiatan yang berpotensi kerumunan warga," tegas Hendra.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi akan kembali menggencarkan kegiatan operasi yustisi untuk menekan angka penyebaran virus corona di wilayah hukumnya yang kini kembali naik.
Ia mengaku usai Lebaran 2021 ada tujuh kecamatan dengan katagori tingkat penyebaran tinggi kasus COVID-19, yang disebabkan oleh klaster pernikahan maupun mobilisasi warga usai liburan.
"Memang terlihat ada peningkatan kasus COVID-19 usai libur Lebaran. Ini jadi perhatian kami untuk melakukan sejumlah langkah guna menekan angka penyebaran virus corona," ujarnya.
Kasus terbaru adalah klaster resepsi pernikahan yang menyebabkan 33 warga Perumahan Villa Mutiara Gading Tarumajaya terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pelacakan dan pemeriksaan.
Puluhan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 itu kini telah berada di tempat isolasi terpusat Hotel Ibis Cikarang kecuali satu warga bergejala yang dirujuk ke Rumah Sakit Ananda Babelan. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Tanggul Sungai Citarum Jebol, 5 Kampung di Bekasi Terendam Banjir
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gempa Bekasi, Belasan Kereta Jarak Jauh Terpaksa Berhenti Mendadak demi Keselamatan Penumpang
Gara-gara Gempa Bekasi Magnitudo 4,9, 8 Jadwal Whoosh Dibatalkan dan Penumpang Kebingungan