KUHP Anyar Mendesak Disahkan

Jumat, 05 Maret 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penerapan KUHP anyar mendesak dilakukan mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Padahal, upaya dalam melakukan perubahan terhadap UU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun, namun belum berhasil.

"Pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman kolonial Belanda," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Baca Juga:

Pemerintah Tarik RUU KUHP Dari Prolegnas 2021

Mahfuf menegaskan, ada beberapa penyebab ketidakberhasilan dalam pengesahan RUU KUHP. Membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural.

Padahal, hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

Saat proklamasi, tegas Mahfud, berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi.

"Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya. Jadi harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan atau resultante," katanya.

Sidang Pidana. (Foto: Antara)
Sidang Pidana. (Foto: MP/Ponco)

Ia menyatakan, tetap memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan dengan membuat resultante baru.

"Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya.

Mahdud berharap, jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review.

"Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan," katanya. (Knu)

Baca Juga:

ICJR Bingung DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Wabah Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan