Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Kuasa Hukum Setnov Ancam Gugat KPK ke Pengadilan Internasional

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Friedrich Yunadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menjerat kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Namun, Friedrich mengingatkan, berdasarkan putusan praperadilan terhadap Setya Novanto beberapa waktu lalu, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam perkara korupsi e-KTP.

"Itu tidak boleh dilakukan. Untuk itu saya selalu memberikan penjelasan, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Setya Novanto dengan objek yang sama, maka saya tidak akan segan-segan," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Friedrich menegaskan, jika KPK ngotot menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP, dia bakal melakukan perlawanan hukum dari tingkat nasional hingga internasional.

Untuk tingkat nasional, apabila kliennya menjadi tersangka dengan objek pada kasus yang sama, pihaknya akan melaporkan para komisioner lembaga antirasuah ke pihak kepolisian.

Dia menuturkan, komisioner KPK yang ngotot mentersangkakan Setnov akan dijerat dengan Pasal 216 KUHP, juncto 421 KUHP, juncto 23 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Saya jerat lagi 414 KUHP yang intinya barang siapa melawan penegakan atau pelaksanaan hukum maka dia akan dipenjara 1 tahun 6 bulan," tandasnya.

Selain itu, kata dia, Pimpinan KPK bisa dijerat Pasal 421 KUHP. Adapun dalam pasal itu menyebut perihal pemaksaan kepada seseorang untuk jadi tersangka.

Hanya saja, dia merasa lega, KPK menunjukkan iktikad baik. Komisi anti rasuah, tidak berniat mentersangkakan Setnov.

Terbukti dalam problem Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diduga diterbitkan KPK. Dari situ, sudah ada klarifikasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menerbitkan SPDP yang menyeret Setnov dalam perkara korupsi e-KTP.

Menurut Friedrich, klarifikasi KPK akan dijadikan pegangan. Jika suatu saat KPK mentersangkakan Setnov, berdasarkan SPDP yang beredar, maka akan diperkarakan.

"Bila suatu hari menyatakan, KPK menyatakan SPDP itu ternyata benar, berarti kan dia memperdengarkan keterangan palsu. Ini sudah beredar loh. Pidana. Saya kenakan keterangan palsu atau menghasut masyarakat," tukasnya.

Selain pada tingkat nasional, perlawanan hukum tidak tertutup kemungkinan dilakukan hingga tingkat internasional. Satu diantaranya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.

"Kalau perlu bisa saya bawa ke pengadilan internasional. Kenapa hukumnya sekarang tidak bisa jalan di Indonesia. Ini kan melanggar HAM. Bisa saya ke Den Haag," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli