Kuasa Hukum Setnov Ancam Gugat KPK ke Pengadilan Internasional

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017
Kuasa Hukum Setnov Ancam Gugat KPK ke Pengadilan Internasional

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Friedrich Yunadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menjerat kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Namun, Friedrich mengingatkan, berdasarkan putusan praperadilan terhadap Setya Novanto beberapa waktu lalu, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam perkara korupsi e-KTP.

"Itu tidak boleh dilakukan. Untuk itu saya selalu memberikan penjelasan, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Setya Novanto dengan objek yang sama, maka saya tidak akan segan-segan," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Friedrich menegaskan, jika KPK ngotot menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP, dia bakal melakukan perlawanan hukum dari tingkat nasional hingga internasional.

Untuk tingkat nasional, apabila kliennya menjadi tersangka dengan objek pada kasus yang sama, pihaknya akan melaporkan para komisioner lembaga antirasuah ke pihak kepolisian.

Dia menuturkan, komisioner KPK yang ngotot mentersangkakan Setnov akan dijerat dengan Pasal 216 KUHP, juncto 421 KUHP, juncto 23 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Saya jerat lagi 414 KUHP yang intinya barang siapa melawan penegakan atau pelaksanaan hukum maka dia akan dipenjara 1 tahun 6 bulan," tandasnya.

Selain itu, kata dia, Pimpinan KPK bisa dijerat Pasal 421 KUHP. Adapun dalam pasal itu menyebut perihal pemaksaan kepada seseorang untuk jadi tersangka.

Hanya saja, dia merasa lega, KPK menunjukkan iktikad baik. Komisi anti rasuah, tidak berniat mentersangkakan Setnov.

Terbukti dalam problem Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diduga diterbitkan KPK. Dari situ, sudah ada klarifikasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menerbitkan SPDP yang menyeret Setnov dalam perkara korupsi e-KTP.

Menurut Friedrich, klarifikasi KPK akan dijadikan pegangan. Jika suatu saat KPK mentersangkakan Setnov, berdasarkan SPDP yang beredar, maka akan diperkarakan.

"Bila suatu hari menyatakan, KPK menyatakan SPDP itu ternyata benar, berarti kan dia memperdengarkan keterangan palsu. Ini sudah beredar loh. Pidana. Saya kenakan keterangan palsu atau menghasut masyarakat," tukasnya.

Selain pada tingkat nasional, perlawanan hukum tidak tertutup kemungkinan dilakukan hingga tingkat internasional. Satu diantaranya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.

"Kalau perlu bisa saya bawa ke pengadilan internasional. Kenapa hukumnya sekarang tidak bisa jalan di Indonesia. Ini kan melanggar HAM. Bisa saya ke Den Haag," pungkasnya. (Pon)

#Setya Novanto #KPK #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Bagikan