Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kuasa Hukum Setnov Ancam Gugat KPK ke Pengadilan Internasional

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017
Kuasa Hukum Setnov Ancam Gugat KPK ke Pengadilan Internasional

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Friedrich Yunadi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki hak mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk menjerat kembali kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Namun, Friedrich mengingatkan, berdasarkan putusan praperadilan terhadap Setya Novanto beberapa waktu lalu, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya dalam perkara korupsi e-KTP.

"Itu tidak boleh dilakukan. Untuk itu saya selalu memberikan penjelasan, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Setya Novanto dengan objek yang sama, maka saya tidak akan segan-segan," ujarnya saat jumpa pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Friedrich menegaskan, jika KPK ngotot menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP, dia bakal melakukan perlawanan hukum dari tingkat nasional hingga internasional.

Untuk tingkat nasional, apabila kliennya menjadi tersangka dengan objek pada kasus yang sama, pihaknya akan melaporkan para komisioner lembaga antirasuah ke pihak kepolisian.

Dia menuturkan, komisioner KPK yang ngotot mentersangkakan Setnov akan dijerat dengan Pasal 216 KUHP, juncto 421 KUHP, juncto 23 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Saya jerat lagi 414 KUHP yang intinya barang siapa melawan penegakan atau pelaksanaan hukum maka dia akan dipenjara 1 tahun 6 bulan," tandasnya.

Selain itu, kata dia, Pimpinan KPK bisa dijerat Pasal 421 KUHP. Adapun dalam pasal itu menyebut perihal pemaksaan kepada seseorang untuk jadi tersangka.

Hanya saja, dia merasa lega, KPK menunjukkan iktikad baik. Komisi anti rasuah, tidak berniat mentersangkakan Setnov.

Terbukti dalam problem Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diduga diterbitkan KPK. Dari situ, sudah ada klarifikasi, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menerbitkan SPDP yang menyeret Setnov dalam perkara korupsi e-KTP.

Menurut Friedrich, klarifikasi KPK akan dijadikan pegangan. Jika suatu saat KPK mentersangkakan Setnov, berdasarkan SPDP yang beredar, maka akan diperkarakan.

"Bila suatu hari menyatakan, KPK menyatakan SPDP itu ternyata benar, berarti kan dia memperdengarkan keterangan palsu. Ini sudah beredar loh. Pidana. Saya kenakan keterangan palsu atau menghasut masyarakat," tukasnya.

Selain pada tingkat nasional, perlawanan hukum tidak tertutup kemungkinan dilakukan hingga tingkat internasional. Satu diantaranya dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.

"Kalau perlu bisa saya bawa ke pengadilan internasional. Kenapa hukumnya sekarang tidak bisa jalan di Indonesia. Ini kan melanggar HAM. Bisa saya ke Den Haag," pungkasnya. (Pon)

#Setya Novanto #KPK #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
KPK buka suara soal usulan Mahfud MD ambil alih kasus Febrie Adriansyah. KPK masih memantau penyidikan.
Soffi Amira - Senin, 13 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Usulan Mahfud MD Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Masih Pantau Penyidikan
Indonesia
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Rentetan OTT terhadap tiga bupati dalam sebulan menjadi sorotan DPR. Eka Widodo mendesak Kemendagri memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan antikorupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi II DPR Minta Kemendagri Perkuat Pembinaan Kepala Daerah Usai 3 Bupati Terjaring OTT KPK
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Benny K Harman meminta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan kepada KPK agar lebih objektif dan terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK, Hindari Konflik Kepentingan
Indonesia
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Wakil Bupati mengaku tidak mengetahui teknis secara rinci penyegelan ruangan KPK ini. Ia pun akan mencarikan tempat lain sementara untuk pelayanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Bupati Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Pimpin Pemerintahan
Indonesia
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
KPK harus segera menggunakan mandat supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara ini.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Kasus Febrie Andriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Setara Institute: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
Indonesia
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan, pelayanan publik, hingga penggunaan anggaran daerah.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
4 Kelapa Daerah Jateng Kena OTT KPK, Walkot Solo Ingatkan Pentingnya Jaga Integritas
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Berita
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
KPK akhirnya buka suara terkait kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. KPK menegaskan, belum ada joint investigation dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Belum Ada Joint Investigation
Berita
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Juli 2026
Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo
Bagikan