Kuasa Hukum Sebut Peradilan Setnov Tidak Normal
Rabu, 13 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan mengadili seseorang dalam keadaan sakit telah menunjukkan bahwa peradilan itu tidak normal.
"Normalitas sebuah peradilan akan ditentukan oleh awareness proses antara kewenangan dan hak yang dimiliki," katanya di halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Firman menuturkan, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Ketua DPR nonaktif itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Dia mengatakan, kliennya memang dalam kondisi kurang sehat.
Sebelumnya, Firman mengungkapkan, kliennya mengalami stres jelang sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tersebut
"Yah manusiawi yah hal-hal semacam itu, tapikan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakitnya. Siapapun termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak yah," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/12) kemarin.
Firman mengaku belum mengetahui apakah kliennya bisa hadir dalam sidang perdana perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
"Kita lihat hari ini saja yah," ujar Firman kepada awak media di halaman Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Pon)
Baca juga berita terkait lainnya di: Sidang Perdana Setnov Digelar, Stasiun TV Dilarang Siarkan Live