Kuasa Hukum Sebut Peradilan Setnov Tidak Normal
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan mengadili seseorang dalam keadaan sakit telah menunjukkan bahwa peradilan itu tidak normal.
"Normalitas sebuah peradilan akan ditentukan oleh awareness proses antara kewenangan dan hak yang dimiliki," katanya di halaman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Firman menuturkan, komunikasi terakhir antara dirinya dengan Ketua DPR nonaktif itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Dia mengatakan, kliennya memang dalam kondisi kurang sehat.
Sebelumnya, Firman mengungkapkan, kliennya mengalami stres jelang sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tersebut
"Yah manusiawi yah hal-hal semacam itu, tapikan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakitnya. Siapapun termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak yah," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/12) kemarin.
Firman mengaku belum mengetahui apakah kliennya bisa hadir dalam sidang perdana perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
"Kita lihat hari ini saja yah," ujar Firman kepada awak media di halaman Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Pon)
Baca juga berita terkait lainnya di: Sidang Perdana Setnov Digelar, Stasiun TV Dilarang Siarkan Live
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur