Kriteria Wagub DKI Jakarta Versi PDIP
Selasa, 06 November 2018 -
MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan partainya tak mempersoalkan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan mengisi kursi kosong Wakil Gubernur DKI Jakarta yang ditinggal Sandiaga Uno maju ke Pilpres 2019.
Karena menurut dia, kewenangnya nama DKI 2 ditangan partai pengusung baik Partai Gerindra dan PKS.
"Itu kan kewenangan partai pengusung ya, kalau PDIP perjuangan ya siapa aja yang diusulkan nggak masalah," kata Gembong saat dihubungi wartawan, Selasa (6/11).
Gembong pun mendukung kebijakan Partai Gerindra dan PKS yang akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test kepada nama-nama calon orang nomor dua di Ibukota Jakarta.

Mengingat banyak permasalahan yang harus dikerjakan oleh pemimpim Jakarta. Dengan begitu partai pengusung harus menyaring kandidat terbaik untuk menduduki kursi DKI 2.
"Kan partai pengusung perlu menseleksi saya kira langkah positif lah, kita positif thinking aja, untuk mencari sosok wagub yang memang betul-betul mampu menyelesaikan persoalan jakarta beserta gubernurnya," tuturnya.
Kemudian, lanjut Gembong, orang nomor 2 di DKI Jakarya harus memposisikan diri sebagai pendamping Gubernur bukan sebagai pemimpin Ibukota Jakarta.
"Artinya dia wagub, jangan memposisikan sebagai gubernur kan repot, namanya matahari kembar kan," jelasnya.
Disamping itu juga, Gembong berkata, pengisi kursi DKI 2 harus memahami persoalan Jakarta dan mampu membuat terobosan dalam rangka percepatan pembangunan di kota metropolitan ini.
"Itu hal penting yang perlu dicermati oleh partai pengusung," tutupnya. (Asp)