MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Politikus PDIP itu khawatir aturan baru itu bisa memunculkan labelisasi tidak objektif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Dalam lampiran Perpres disebutkan sejumlah faktor pemicu ekstremisme, seperti konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, perlakuan tidak adil, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.
Baca juga:
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Menurut Hasanuddin, poin mengenai kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil harus dijelaskan lebih rinci.
“Agar tidak menimbulkan penafsiran sepihak di lapangan. Faktor-faktor tersebut sangat berpotensi multitafsir dan mendorong labelisasi ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif,” kata Kang TB, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/5).
Kritik Masyarakat Jangan Dicap Ekstremisme
Kang TB mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam merespons persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Dia menilai kritik masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh langsung dikaitkan dengan potensi ekstremisme atau terorisme.
Untuk itu, dia mengingatkan implementasi Perpres harus dilakukan hati-hati agar tidak mengganggu ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Baca juga:
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
“Kalau negara abai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok masyarakat tersebut justru diberi label sebagai bibit ekstremisme,” tandas legislator Senayan itu.
Konteks Perpres 8/2026
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 8 Tahun 2026 pada 9 Februari lalu. Perpres ini berisi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
RAN PE mencakup sembilan tema utama yang dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal. Pemerintah menegaskan bahwa strategi pencegahan harus komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (Pon)